Pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah dinantikan untuk tahun 2024. Pengumuman ini menegaskan posisi DKI Jakarta sebagai wilayah dengan UMP tertinggi di Indonesia. UMP DKI Jakarta mengalami peningkatan dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381. Pernyataan ini disampaikan Heru Budi dalam konferensi pers yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca Juga : Lulusan Fotografi, Tahu Nggak? Ini Pekerjaan yang Bisa Jadi Karier Impianmu!
Heru Budi menjelaskan bahwa penentuan UMP DKI Jakarta 2024 melalui proses perundingan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, perwakilan dunia usaha, dan serikat pekerja. “UMP DKI Jakarta telah ditetapkan secara resmi melalui diskusi mendalam di Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta,” ungkapnya.
Sebelum penetapan resmi UMP, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pada 18 November 2023. Sidang tersebut dihadiri oleh para pejabat pemerintah daerah, perwakilan bisnis, serikat pekerja, dan akademisi. Namun, sidang ini berakhir tanpa adanya kesepakatan karena ketiga elemen Dewan Pengupahan mengusulkan besaran UMP yang berbeda-beda. Perwakilan dunia usaha (Apindo DKI) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Perbedaan utama terjadi pada variabel “alpha”, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Apindo mengusulkan variabel alpha sebesar 0,2, yang menghasilkan UMP sebesar Rp 5.043.000. Sementara itu, Pemprov DKI mengajukan variabel alpha sebesar 0,3, menetapkan UMP pada angka Rp 5.063.000. Di sisi lain, serikat pekerja menolak usulan kenaikan UMP berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen menjadi Rp 5.637.069.
Baca Juga : Inovasi di Bidang Pendidikan Sejarah: Apa yang Akan Anda Pelajari dan Mengapa Itu Penting
Hasil dari sidang Dewan Pengupahan kemudian diajukan sebagai rekomendasi untuk dipertimbangkan oleh Heru Budi dalam penetapan final UMP. Dengan penetapan ini, UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 menjadi yang tertinggi di Indonesia, yang mencerminkan tingginya biaya hidup di wilayah ini. Peningkatan signifikan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung kesejahteraan para pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi.
Penulis : Diyo