Pada bulan November 2020, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai upaya untuk memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja. Salah satu aspek yang signifikan dalam UU Cipta Kerja adalah perubahan dalam perhitungan pesangon bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Artikel ini akan membahas cara menghitung pesangon sesuai dengan UU Cipta Kerja Indonesia.

Baca Juga : Mengenal Jurusan Ilmu Komunikasi:Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

  1. Definisi Pesangon Menurut UU Cipta Kerja Pesangon merupakan jumlah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang mengalami PHK sebagai bentuk kompensasi atas pemutusan hubungan kerja. Menurut UU Cipta Kerja, pesangon dihitung berdasarkan masa kerja pekerja.
  2. Rumus Perhitungan Pesangon Rumus perhitungan pesangon menurut UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

Pesangon=(Masa Kerja12)×Gaji Terakhir\text{Pesangon} = \left( \frac{\text{Masa Kerja}}{12} \right) \times \text{Gaji Terakhir}Pesangon=(12Masa Kerja​)×Gaji Terakhir

Dalam rumus ini:

  • Masa Kerja dihitung dalam bulan.
  • Gaji Terakhir adalah gaji bulanan terakhir yang diterima pekerja.
  1. Contoh Perhitungan Pesangon Sebagai contoh, jika seorang pekerja di-PHK setelah bekerja selama 5 tahun dengan gaji terakhir Rp 5.000.000 per bulan, maka perhitungan pesangonnya adalah sebagai berikut:

Pesangon=(60 bulan12)×Rp5.000.000=Rp25.000.000\text{Pesangon} = \left( \frac{60 \text{ bulan}}{12} \right) \times Rp 5.000.000 = Rp 25.000.000Pesangon=(1260 bulan​)×Rp5.000.000=Rp25.000.000

  1. Komponen Penghitungan Pesangon Dalam perhitungan pesangon, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan meliputi:
  • Masa Kerja dihitung dari saat pekerja memulai bekerja hingga akhir hubungan kerja.
  • Gaji Terakhir mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan elemen gaji lain yang merupakan bagian tetap dari pendapatan pekerja.
  1. Perlindungan dan Kewajiban Pengusaha UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan bagi pekerja serta kewajiban bagi pengusaha. Selain pesangon, pekerja yang di-PHK juga memiliki hak atas uang penggantian hak, uang penggantian hak pengembalian upah, dan hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penyesuaian Perhitungan Pesangon Penting untuk dicatat bahwa peraturan terkait pesangon dan ketentuan hubungan kerja dapat mengalami perubahan. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa peraturan terbaru dan memastikan bahwa perhitungan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Mengenal Pembagian Warisan Menurut Ahli Waris dalam Islam

Kesimpulan Menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia melibatkan penggunaan rumus sederhana namun memberikan gambaran yang jelas tentang kompensasi yang seharusnya diterima oleh pekerja yang mengalami PHK. Pemahaman yang baik terhadap ketentuan ini penting bagi pekerja dan pengusaha agar proses pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis: Diyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *