Tinjauan Kinerja PNS: Menilai Pengalaman Kerja Sebelumnya dalam Masa Jabatan
Peninjauan Masa Kerja PNS: Memahami Proses dan Persyaratannya
Apakah Anda pernah bekerja sebelum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Jika demikian, penting untuk mengetahui proses Peninjauan Masa Kerja PNS (PMK). Proses ini merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang bertujuan untuk menghitung masa kerja seseorang sebelum diangkat sebagai CPNS. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai definisi PMK, aturan yang berlaku, alur prosesnya, serta syarat-syarat yang diperlukan.
Pengertian Peninjauan Masa Kerja PNS (PMK)
Peninjauan Masa Kerja PNS (PMK) adalah prosedur penghitungan ulang masa kerja yang dimiliki oleh seorang CPNS sebelum diangkat sebagai PNS. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan jika disetujui, pengalaman kerja sebelumnya dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok PNS. Perubahan masa kerja ini dapat memengaruhi besaran gaji, mengikuti perubahan jenjang tabel gaji yang berlaku.
Baca juga: Penangkapan Empat Pelaku Begal di Medan: Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Kejahatan Sepeda Motor
Aturan Peninjauan Masa Kerja PNS
Tidak semua masa kerja sebelum menjadi CPNS dapat diperhitungkan secara penuh. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2002, terdapat perbedaan dalam penghitungan masa kerja. Masa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh meliputi:
- Masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan, termasuk tugas di luar negeri.
- Masa kerja sebagai pegawai atau karyawan di perusahaan milik pemerintah (BUMN dan BUMD).
- Masa kerja selama menjalankan kewajiban membela negara.
Sementara itu, masa kerja di perusahaan swasta atau perusahaan berbadan hukum di luar lingkungan badan pemerintah hanya dihitung setengahnya.
Alur Peninjauan Masa Kerja PNS
Proses PMK dimulai dengan pengajuan usulan dan pelengkapan berkas yang diperlukan oleh PNS kepada pengelola kepegawaian di instansi pemerintah. Berkas lengkap tersebut kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Nota Persetujuan Teknis PMK. Nota ini menjadi dasar penyusunan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Untuk melanjutkan berkas ke BKN, penting untuk memperoleh persetujuan dan izin prinsip dari instansi terlebih dahulu. Setelah memenuhi syarat, BKN akan mengeluarkan Nota Persetujuan Teknis PMK. Apabila berkas dianggap kurang lengkap atau tidak memenuhi syarat, BKN dapat menyatakan berkas tersebut tidak lengkap (BTL) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Syarat Peninjauan Masa Kerja PNS
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan peninjauan masa kerja:
- Fotokopi sah SK CPNS.
- Fotokopi sah SK PNS (jika sudah diangkat sebagai PNS).
- Fotokopi sah Daftar Riwayat Pekerjaan.
- Asli dan fotokopi sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian.
- Fotokopi sah ijazah yang digunakan saat bekerja di instansi pemerintah/swasta.
- Bukti lain yang mendukung perhitungan masa kerja.
- Surat pengantar dari instansi.
Baca juga: Perdagangan Internasional: Pengertian, Faktor Penggerak, dan Keuntungannya
Kesimpulan
Peninjauan masa kerja PNS adalah langkah penting untuk mengakui pengalaman kerja sebelumnya. Dengan memahami aturan dan alur prosesnya, PNS dapat memastikan bahwa masa kerja yang telah dilakukan sebelum diangkat sebagai CPNS dapat dihitung dengan tepat. Dengan demikian, besaran gaji pokok yang diterima juga akan mencerminkan pengalaman kerja yang dimiliki. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses riwayat peninjauan masa kerja di MySAPK.
penulis: Farii