Tom Lembong Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Korupsi Impor Gula: Ini Poin-Poin Pentingnya
Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Eksepsi ini diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025.
Tim kuasa hukum Tom Lembong menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan terhadap klien mereka tidak memiliki dasar yang kuat dan terkesan dipaksakan. Mereka berargumen bahwa pasal-pasal yang dituduhkan kepada Tom Lembong tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi, melainkan lebih kepada aturan perdagangan dan pangan yang memiliki regulasi tersendiri.
Isi Eksepsi yang Diajukan oleh Tom Lembong
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan beberapa poin utama dalam eksepsi yang diajukan, di antaranya:
- Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang Mengadili Perkara Ini
- Tim kuasa hukum menyebut bahwa perkara ini seharusnya tidak diperiksa di Pengadilan Tipikor karena peraturan yang diduga dilanggar tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi. Mereka mengacu pada Pasal 6 huruf C Undang-Undang Pengadilan Tipikor serta Pasal 14 dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor.
- Berdasarkan aturan tersebut, hanya kasus yang secara eksplisit dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang bisa ditangani oleh Pengadilan Tipikor.
- Dakwaan Tidak Sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi
- Kuasa hukum menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan JPU lebih mengarah pada regulasi perdagangan dan pangan, seperti Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Undang-Undang Perdagangan.
- Karena aturan-aturan tersebut memiliki sanksi khusus yang berbeda dari tindak pidana korupsi, maka seharusnya kasus ini tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
- Tidak Ada Bukti Aliran Dana ke Tom Lembong
- Kuasa hukum menegaskan bahwa JPU tidak memiliki bukti yang menunjukkan bahwa Tom Lembong menerima uang atau keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut.
- Bahkan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa selama periode menjabat sebagai Menteri Perdagangan, tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan keuangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
- Dakwaan Terlihat Dipaksakan
- Pihak kuasa hukum menilai bahwa dakwaan yang diajukan bersifat dipaksakan dan terkesan dibuat untuk menjerat klien mereka tanpa dasar hukum yang kuat.
- Mereka juga mengkritik cara penuntut umum menggunakan kewenangannya untuk menyeret seseorang ke dalam perkara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dakwaan Jaksa dan Tuduhan terhadap Tom Lembong
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum menuduh Tom Lembong terlibat dalam dugaan pengaturan impor gula pada periode 2015-2016, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Tom Lembong bersama sejumlah pihak swasta serta eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, melakukan pengaturan harga gula kristal putih yang seharusnya mengikuti harga patokan petani (HPP).
Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa dalam skema tersebut, beberapa pengusaha swasta memperoleh keuntungan besar hingga mencapai Rp295 miliar. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Tom Lembong dalam penerimaan uang dari skema tersebut.
Bagaimana Kelanjutan Kasus Ini?
Dengan pengajuan eksepsi ini, majelis hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan yang diajukan oleh JPU dapat diterima atau tidak. Jika eksepsi diterima, maka dakwaan terhadap Tom Lembong bisa dibatalkan dan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Namun, jika eksepsi ditolak, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan perdagangan nasional dan keterlibatan mantan pejabat tinggi negara. Masyarakat akan terus memantau bagaimana proses hukum ini berlangsung dan apakah dakwaan terhadap Tom Lembong memang memiliki dasar hukum yang kuat atau sekadar tuduhan yang dipaksakan.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong masih menjadi perdebatan hukum yang panjang. Dengan pengajuan eksepsi ini, tim kuasa hukum berharap dapat membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah dan dakwaan yang diajukan tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Publik masih menunggu keputusan majelis hakim terkait eksepsi ini untuk menentukan arah lanjutan persidangan.
Penulis: M. Rizki