kendaraan

Transportasi Publik Gratis Diperluas, Akan Berlaku untuk MRT dan LRT Jakarta bagi 15 Golongan Masyarakat

​Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas program transportasi publik gratis yang sebelumnya hanya berlaku untuk layanan Transjakarta, kini mencakup MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Kebijakan ini ditujukan untuk 15 golongan masyarakat yang dinilai membutuhkan dukungan fasilitas publik yang terjangkau. Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.​

15 Golongan Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Transportasi Gratis:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya​
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta​
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)​
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI​
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)​
  6. Tim Penggerak PKK​
  7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu​
  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek​
  9. Anggota TNI dan Polri​
  10. Veteran Republik Indonesia​
  11. Penyandang disabilitas​
  12. Lansia (usia di atas 60 tahun)​
  13. Pengurus masjid (marbot)​
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD​
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)​

Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis:

  • Golongan 1–6: Wajib mendaftar ke Bank DKI dan mendapatkan Jakcard Combo. Syarat dokumen yang harus diberikan, yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.​
  • Golongan 7–15: Mendaftar secara online melalui situs resmi Transjakarta untuk mendapatkan TJ Card. Dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai kategori.​

Setelah mendaftar dan lolos verifikasi, pemohon akan diinformasikan mengenai jadwal dan lokasi pengambilan kartu. Kartu tersebut akan menjadi akses untuk menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT tanpa dikenai biaya

penulis:niko mayhendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *