Pendahuluan

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan dokumen konstitusi fundamental yang berfungsi sebagai dasar hukum utama bagi Republik Indonesia. UUD 1945 memaparkan prinsip-prinsip dasar negara, hak serta kewajiban warga negara, dan struktur pemerintahan. Dokumen ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembentukan dan pengaturan tatanan negara Indonesia.

Baca Juga : Universitas Teknokrat Indonesia Luncurkan Metaschool SMA Al Kautsar, Sekolah Metaverse Pertama di Indonesia

Teks UUD 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945

Pembukaan

Kemerdekaan adalah hak setiap bangsa, dan oleh karena itu, penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan. Perjuangan kemerdekaan Indonesia telah membawa bangsa ini ke ambang pintu kemerdekaan dengan aman, berkat kehendak luhur untuk membentuk negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Untuk membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi seluruh rakyat dan wilayahnya, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka kemerdekaan bangsa Indonesia disusun dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah UUD 1945

Sejarah UUD 1945 meliputi proses pembentukan dan perubahan konstitusi yang menjadi landasan hukum fundamental Indonesia. UUD 1945 ditetapkan oleh Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dan telah mengalami berbagai perubahan sejak saat itu. Awalnya, UUD 1945 berfungsi sebagai dasar perjuangan kemerdekaan, dan PPKI dibentuk untuk merumuskan konstitusi baru setelah deklarasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Sejak tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah melakukan amandemen terhadap UUD 1945 untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, aspirasi masyarakat, dan kebutuhan negara. Proses amandemen dilakukan melalui sidang MPR dengan melibatkan DPR, DPD, Presiden, dan Badan Legislasi. Perubahan UUD 1945 meliputi penambahan, perubahan, atau penghapusan pasal-pasal, termasuk Pasal 24C ayat (3) yang mengatur pemilihan hakim konstitusi melalui kolaborasi DPR, Presiden, dan MA.

Tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah untuk memperkuat demokrasi, memperkokoh struktur ketatanegaraan, menegakkan supremasi hukum, serta meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Amandemen juga bertujuan untuk mereformasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga negara. Seiring berjalannya waktu, UUD 1945 terus diperbarui untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan negara, mencerminkan upaya berkelanjutan dalam memperbaiki dan meningkatkan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Struktur Undang-Undang Dasar 1945

Sejak dilakukan amandemen, struktur UUD 1945 telah mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, UUD 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Setelah amandemen, struktur UUD 1945 terdiri dari:

  1. Pembukaan: Terdiri dari empat alinea yang menjelaskan tentang hak kemerdekaan dan tujuan pendirian negara Indonesia.
  2. Pasal-Pasal: Terdiri dari 21 bab, 73 pasal (194 ayat) yang mengatur berbagai aspek kehidupan negara.
  3. Aturan Peralihan: Terdiri dari 3 pasal yang mengatur mengenai peralihan kekuasaan dan tata cara pelaksanaan amandemen.
  4. Aturan Tambahan: Terdiri dari 2 pasal yang melengkapi tata cara pelaksanaan UUD 1945.

Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 merupakan hasil dari reformasi yang akhirnya tercapai pada perubahan keempat, dengan nama resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amandemen ini mencakup:

  1. Perubahan Pertama: Ditetapkan pada 19 Oktober 1999, mengamandemen 9 pasal.
  2. Perubahan Kedua: Ditetapkan pada 18 Agustus 2000, mengamandemen 25 pasal.
  3. Perubahan Ketiga: Ditetapkan pada 9 November 1999, mengamandemen 23 pasal.
  4. Perubahan Keempat: Ditetapkan pada 10 Agustus 2002, mengamandemen 13 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Baca Juga : Universitas Teknokrat Indonesia Tuan Rumah Volley Ball Tournament Piala Menteri ATR/Kepala BPN Regional 2 Sumatera 2024

Undang-Undang Dasar 1945 tetap berfungsi sebagai konstitusi utama yang mendasari hukum dan prinsip dasar negara Indonesia. Meskipun mengalami berbagai perubahan, UUD 1945 terus mempertahankan nilai-nilai kemerdekaan, persatuan, dan keadilan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Penulis : Diyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *