Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan pendataan tenaga non-ASN pada Oktober 2022. Data ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Banyak pertanyaan muncul dari para tenaga non-ASN terkait status mereka dalam pendataan tersebut. Artikel ini menguraikan panduan terbaru untuk membantu para tenaga non-ASN dalam mengecek status mereka di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Panduan ini disusun dengan gaya bahasa formal, jelas, dan informatif, serta memperhatikan struktur penulisan artikel yang SEO friendly.
Baca juga : Perubahan Signifikan dalam UU ASN 2023: Penghapusan Status Pegawai Honorer
Cara Mengecek Status Pendataan Tenaga Non-ASN di Database BKN:
1. Koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian atau Biro SDM:
Langkah awal adalah berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian (UPK) di tempat Anda bekerja atau dengan Biro SDM di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Instansi masing-masing memiliki kewenangan terkait pendataan non-ASN dan dapat memberikan informasi yang lebih akurat mengenai status Anda.
2. Pantau Informasi dari PPK atau Instansi Masing-Masing:
Hasil pendataan non-ASN telah diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di masing-masing instansi. Oleh karena itu, ikuti informasi terbaru yang disampaikan oleh PPK atau instansi tempat Anda bekerja terkait status pendataan Anda.
3. Hubungi Helpdesk BKN atau Bagian Kebijakan Terkait:
Jika Anda ingin mendapatkan informasi langsung dari BKN, Anda dapat menghubungi Helpdesk BKN atau bagian kebijakan terkait di instansi Anda. Namun, perlu diingat bahwa proses pengambilan informasi data non-ASN bersifat pribadi dan mungkin memerlukan verifikasi lebih lanjut.
4. Perhatikan Persyaratan dan Kartu Pendaftaran:
Setiap instansi memiliki persyaratan dan prosedur berbeda terkait pendataan non-ASN. Pastikan Anda memahami persyaratan yang dibutuhkan dan apakah Anda telah mendaftar dengan benar sesuai prosedur yang berlaku. Beberapa instansi juga memberikan kartu atau akun pendaftaran sebagai bukti status pendataan.
5. Cek Melalui Portal BKN:
Tenaga non-ASN dapat mengecek status pendataan mereka melalui portal BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman. Pilih “Instansi” yang diinginkan, klik “Pengumuman”, dan kemudian akan muncul halaman yang berisi “Daftar Pegawai Non ASN”.
Baca juga : UMP Sumatera Utara Naik Tahun 2024: Upah Baru Cukup untuk Mengimbangi Harga Bahan Pokok yang Naik
Catatan Penting:
- Proses pendataan non-ASN telah selesai dan saat ini belum ada kebijakan resmi untuk melakukan pendataan ulang.
- Informasi yang tercantum dalam artikel ini adalah panduan terbaru berdasarkan informasi yang tersedia saat ini. BKN dapat mengubah kebijakan dan prosedur terkait pendataan non-ASN sewaktu-waktu.
- Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi Helpdesk BKN atau instansi terkait.
Dengan mengikuti panduan di atas, para tenaga non-ASN dapat mengetahui status mereka dalam database BKN dan memastikan keberadaan mereka dalam pendataan tenaga non-ASN. Penting untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari instansi terkait dan BKN untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait pendataan non-ASN.
Penulis : M. Akmal Millatudin