Viral RI-24 Terobos Jalur Busway: Menteri HAM Natalius Pigai Unggah Foto Alphard RI-23, Apa yang Terjadi?
Dalam beberapa hari terakhir, jagat maya di Indonesia dihebohkan dengan video viral yang menunjukkan sebuah mobil Alphard putih dengan pelat nomor RI-24 melintas di jalur TransJakarta. Kejadian ini langsung menarik perhatian publik, karena kendaraan dengan pelat nomor tersebut tidak seharusnya berada di jalur busway yang secara khusus diperuntukkan bagi transit publik.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelat nomor RI-24 ini telah digunakan oleh pejabat tinggi di pemerintahan Indonesia. Namun, siapa yang berada di balik kendaraan tersebut masih menjadi tanda tanya. Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya dengan mengunggah foto kendaraan Alphard hitam dengan pelat nomor RI-23 dan sebuah nomor kecil 5 pada sisi kanan bawah.
Artikel ini akan mengulas lebih lanjut tentang insiden viral ini, klarifikasi dari Menteri HAM Natalius Pigai, serta upaya yang dilakukan oleh pihak TransJakarta dan pihak berwenang untuk menangani kejadian semacam ini di masa mendatang.
Viralnya Pelanggaran Pelat Nomor RI-24 di Jalur Busway
Pada tanggal 6 Februari 2025, sebuah video viral menunjukkan mobil Alphard putih dengan pelat nomor RI-24 melintas di jalur khusus busway milik TransJakarta. Kejadian ini menjadi kontroversial karena jalur busway tersebut memang diperuntukkan bagi kendaraan umum seperti TransJakarta, dan tidak seharusnya digunakan oleh kendaraan pribadi atau pejabat tertentu tanpa alasan yang sah.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ke-7, pelat nomor RI-24 sempat digunakan oleh Menteri Hukum dan HAM. Namun, dengan perubahan kabinet di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, siapa yang kini menggunakan pelat tersebut tidak jelas, mengingat kementerian tersebut kini telah terpecah menjadi tiga bagian.
Reaksi Menteri HAM Natalius Pigai
Menanggapi viralnya insiden tersebut, Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai dengan cepat memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, beliau menegaskan bahwa dirinya bukanlah orang yang menggunakan mobil dengan pelat nomor RI-24 yang melintas di jalur busway. Sebagai gantinya, Pigai mengunggah foto mobil dinas dengan pelat nomor RI-23 plus nomor kecil 5 yang merupakan kendaraan dinas miliknya.
Melalui unggahannya, Natalius Pigai juga menuliskan klarifikasi berikut:
“Mobil Dinas Menteri HAM RI dengan ini tuduhan Mobil Dinas berplat RI-24 yang masuk ke jalan Busway bukan Saya.”
Ini menunjukkan bahwa Pigai berusaha membuktikan bahwa dia bukanlah pengendara mobil dengan pelat nomor RI-24 yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Keterangan lebih lanjut juga diberikan oleh akun resmi Kementerian Hukum dan HAM yang menyebutkan bahwa pelat nomor RI-23 merupakan pelat resmi kendaraan dinas Menteri HAM.
Tanggapan Pihak TransJakarta
Pihak TransJakarta pun memberikan respon terkait insiden viral ini. Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta, Daud Joseph, menyatakan bahwa pihak TransJakarta tidak akan menindaklanjuti pelanggaran mobil dengan pelat nomor RI-24 yang melintas di jalur busway tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan terkait pelanggaran seperti ini menjadi kewenangan pihak kepolisian.
“Penindakan tentunya ada di kesatuan yang memiliki wewenang untuk mencegah adanya keadaan yang sama lagi,” ujar Joseph dalam wawancara dengan wartawan.
Selain itu, Joseph juga mengapresiasi masyarakat dan media yang terus mengabarkan kejadian tersebut. Menurutnya, hal ini justru membawa dampak positif karena masyarakat kini lebih sadar bahwa jalur busway bukanlah jalur untuk kendaraan pribadi. Ia berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran agar tidak ada pihak lain yang melanggar aturan serupa.
Aturan Penggunaan Jalur Busway
Menurut TransJakarta, hanya beberapa kendaraan tertentu yang diizinkan untuk melintas di jalur busway. Salah satu kategori kendaraan yang diperbolehkan adalah kendaraan kepala negara. Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan pelat nomor resmi pemerintah, seperti yang digunakan oleh Presiden atau pejabat tinggi negara dalam situasi tertentu, bisa saja menggunakan jalur busway, asalkan memiliki alasan resmi.
Namun, selain kendaraan tersebut, mobil pribadi atau kendaraan dengan pelat nomor tertentu lainnya tidak diperbolehkan melintas di jalur yang seharusnya digunakan untuk transportasi publik ini. Pihak TransJakarta juga berencana untuk melakukan beberapa upaya untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Upaya untuk Mencegah Pelanggaran Terulang
Sebagai tindak lanjut, TransJakarta akan melakukan sejumlah langkah untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang. Di antaranya adalah:
- Pemasangan Separator di Jalur Busway: TransJakarta akan memasang separator tambahan di celah-celah jalur busway agar tidak ada kendaraan yang bisa sembarangan masuk ke jalur tersebut.
- Digitalisasi Portal dan Penindakan Elektronik (ETLE): Teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan digunakan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara digital. Hal ini bertujuan untuk mempermudah deteksi dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan.
- Kerjasama dengan Kepolisian: TransJakarta juga menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalur busway serta menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi.
Tanggapan Publik dan Media Sosial
Video viral mengenai pelat nomor RI-24 yang melintas di jalur busway mendapat beragam tanggapan dari publik. Banyak yang mengkritik penggunaan jalur busway oleh kendaraan tertentu, sementara sebagian lainnya menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap kejadian tersebut.
Namun, tidak sedikit pula yang mengapresiasi respon cepat yang diberikan oleh Menteri HAM Natalius Pigai, yang langsung memberikan klarifikasi mengenai keterlibatannya dalam insiden tersebut. Hal ini membantu mengurangi spekulasi dan memberikan penjelasan yang jelas kepada publik.
Kesimpulan: Menjaga Ketertiban di Jalur Busway Jakarta
Insiden viral ini menunjukkan pentingnya kesadaran bersama akan pentingnya ketertiban dalam penggunaan fasilitas umum, seperti jalur busway TransJakarta. Masyarakat diharapkan semakin paham bahwa jalur busway hanya diperuntukkan untuk kendaraan transit publik dan hanya ada sedikit pengecualian yang diizinkan untuk kendaraan tertentu.
Penting bagi setiap pihak untuk mematuhi aturan yang ada, demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih tertib dan efisien. Kejadian seperti ini seharusnya menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi kendaraan pribadi yang melanggar jalur yang sudah disediakan untuk kepentingan umum.
Dengan langkah-langkah penindakan yang akan dilakukan oleh TransJakarta dan pihak kepolisian, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan. Sehingga, jalur busway bisa digunakan dengan maksimal untuk kenyamanan dan keselamatan bagi semua penumpang.
Penulis : Rizki