Wali Kota Semarang Hevearita Ditahan KPK, Terlibat Korupsi Rp 6 Miliar

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Februari 2025. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan tiga skema berbeda di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Kasus Korupsi yang Menjerat Hevearita dan Alwin
Hevearita dan Alwin tersandung dalam tiga kasus dugaan korupsi. Pertama, mereka diduga menerima uang dari pungutan pengadaan meja kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023. Kedua, mereka diduga menerima gratifikasi dari pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan. Ketiga, mereka terlibat dalam pemotongan sepihak insentif pajak penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) Kota Semarang.
Total nilai korupsi yang dilakukan pasangan ini mencapai Rp 6 miliar. Selain Hevearita dan Alwin, KPK juga menahan Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, serta Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Hevearita Sempat Mangkir dan Mengajukan Praperadilan
Sebelum ditahan, Hevearita sempat empat kali mangkir dari panggilan KPK dengan berbagai alasan, termasuk alasan sakit pada pemanggilan terakhir. Ia juga mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak.
Sehari sebelum ditahan, Hevearita memimpin apel terakhir di Balai Kota Semarang dan berpamitan kepada para pegawai. Ia menyampaikan permintaan maaf serta berjanji tetap berkontribusi bagi masyarakat di bidang ketahanan pangan, pertanian, dan kesehatan meskipun tidak lagi menjabat sebagai wali kota.
Resmi Ditahan di Rutan KPK
Dalam konferensi pers yang digelar KPK, Hevearita dan Alwin diperlihatkan mengenakan rompi oranye sebagai tanda resmi ditahan. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan bahwa keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK.
Hevearita dan Alwin didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal-pasal terkait penerimaan hadiah, gratifikasi, dan pemotongan insentif pajak secara tidak sah.
Tanggapan Warga Semarang
Penahanan Hevearita dan Alwin mendapat berbagai reaksi dari masyarakat Semarang. Beberapa warga merasa lega karena proses hukum akhirnya berjalan, sementara yang lain kecewa karena wali kota perempuan pertama Semarang tersandung kasus korupsi.
Kartiko, seorang warga Candisari, menyebut bahwa proses hukum yang berlarut-larut terasa seperti penuh drama. Sementara itu, Tya, warga Banyumanik, berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak melakukan korupsi.
Dengan penahanan ini, publik berharap penegakan hukum terhadap kasus korupsi di lingkungan pemerintahan semakin tegas dan menjadi efek jera bagi pejabat lainnya.
penulis muhammad fitrah rajasa