Public Article

Panduan Pengurusan Paspor Online: Persyaratan dan Biaya Terbaru

Mengetahui prosedur, syarat, dan biaya pembuatan paspor baru sangat penting bagi warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Pengurusan paspor baru, termasuk perpanjangan paspor lama, kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi.

Baca Juga : Apa yang Diharapkan dari Gelar Pendidikan Olahraga: Kelebihan dan Kekurangannya

Berikut ini panduan lengkap mengenai persyaratan, cara pembuatan, dan biaya paspor baru yang telah dirangkum berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru

Untuk mengajukan pembuatan paspor baru, pemohon wajib menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Dokumen pribadi, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi warga asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai undang-undang.
  5. Surat penetapan ganti nama, jika pemohon pernah melakukan perubahan nama resmi.

Pastikan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua tertera dalam dokumen tersebut. Apabila terdapat perbedaan data, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.

Informasi Tambahan Terkait Pembuatan Paspor

Beberapa poin penting terkait pembuatan paspor yang perlu diperhatikan:

  • Pengajuan paspor dapat dilakukan oleh WNI di dalam maupun luar negeri.
  • Terdapat dua jenis paspor: paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non-elektronik.
  • Paspor diterbitkan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  • Pengajuan paspor bisa dilakukan secara manual di kantor imigrasi atau melalui sistem pendaftaran elektronik.

Panduan Pembuatan Paspor Baru Secara Online

Proses pembuatan paspor baru dapat diawali dengan mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang langsung ke kantor imigrasi.

Berikut langkah-langkah pembuatan paspor baru secara online:

  1. Unduh dan instal aplikasi M-Paspor dari PlayStore atau AppStore.
  2. Daftarkan akun dengan mengisi data diri hingga akun terverifikasi.
  3. Masuk ke akun M-Paspor dan pilih jenis permohonan paspor.
  4. Isi kuesioner permohonan dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  5. Pastikan foto dokumen diambil secara jelas atau unggah hasil pemindaian dalam format jpg.
  6. Pilih lokasi dan waktu pembuatan paspor berdasarkan opsi yang tersedia.
  7. Selesaikan pembayaran secara online atau offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika tidak, antrean akan dibatalkan.
  8. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor dan dokumen asli.

Prosedur di Kantor Imigrasi

Setelah melakukan pendaftaran online, langkah-langkah berikut akan dilakukan di kantor imigrasi:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen.
  2. Pembayaran biaya pembuatan paspor.
  3. Pengambilan foto dan sidik jari.
  4. Wawancara.
  5. Verifikasi data.
  6. Proses adjudikasi untuk penerbitan paspor.

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Biaya pembuatan paspor bervariasi sesuai dengan jenis paspor yang diajukan. Berikut rincian biayanya:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000.
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000.
  • Layanan percepatan (paspor selesai dalam hari yang sama): Rp 1.000.000 (tidak termasuk biaya penerbitan paspor).

Baca Juga : Lulusan Teknik Material, Tahu Nggak? Ini Pekerjaan yang Bisa Jadi Karier Impianmu!

Demikian panduan lengkap mengenai cara membuat paspor baru beserta persyaratan dan biayanya.

Penulis : Diyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *