Public Article

Menteri ESDM: Warga Harus Bawa KTP untuk Beli LPG 3 KG di Sub-Pangkalan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa masyarakat wajib membawa KTP ketika ingin membeli LPG 3 kg di pengecer, yang kini disebut sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi gas tepat sasaran.

Bahlil menjelaskan bahwa penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kg bertujuan untuk mendata dan mengontrol distribusi gas subsidi agar tidak disalahgunakan. Dengan sistem ini, pemerintah dapat mencatat setiap transaksi, mulai dari pembeli, jumlah tabung yang dibeli, hingga harga jual.

Sub-pangkalan, yang sebelumnya disebut pengecer, kini dilengkapi dengan aplikasi Pertamina, MerchantApps Pangkalan Pertamina, yang memungkinkan pencatatan transaksi secara lebih transparan. Meskipun demikian, Bahlil menegaskan bahwa belum ada kuota pembelian yang ditetapkan per orang. Yang penting, pembelian LPG harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Penataan distribusi ini juga bertujuan untuk memastikan LPG 3 kg sampai ke pihak yang membutuhkan, tanpa ada penyalahgunaan. Saat ini, sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg.

Menteri ESDM juga memastikan bahwa stok LPG dalam kondisi aman dan mencukupi. Langkah ini diambil untuk meredakan gejolak yang terjadi akibat kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg.
PENULIS :FAHRI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *