Peraturan dan Kode Etik Polri Terkait Perilaku Anggota Kepolisian
Pendahuluan
Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) merupakan institusi yang memiliki peran krusial dalam menegakkan hukum, menjaga keamanan, dan melayani masyarakat. Untuk memastikan integritas dan profesionalisme anggota kepolisian, Polri menetapkan berbagai aturan serta kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap personelnya. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang peraturan dan kode etik yang mengatur perilaku anggota Polri, termasuk sanksi bagi pelanggarannya.
Landasan Hukum Kode Etik Polri
Aturan terkait kode etik dan disiplin anggota Polri diatur dalam beberapa regulasi utama, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia – Mengatur tugas pokok, fungsi, dan wewenang Polri.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri – Menjelaskan pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat dikenakan.
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri – Mengatur prinsip-prinsip etika yang harus dipatuhi oleh anggota Polri.
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri (KKEP) – Menjelaskan mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran etik.
Prinsip Utama dalam Kode Etik Polri
Kode etik profesi Polri bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat institusi kepolisian. Terdapat empat prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri:
- Etika Kenegaraan – Setiap anggota Polri wajib mengabdi kepada negara dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan hukum.
- Etika Kelembagaan – Menjaga nama baik institusi Polri dengan tidak melakukan tindakan yang mencoreng citra kepolisian.
- Etika Kemasyarakatan – Menghormati hak asasi manusia serta tidak melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap warga negara.
- Etika Kepribadian – Berperilaku jujur, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral sebagai aparatur negara.
Pelanggaran Kode Etik Polri
Pelanggaran kode etik Polri terbagi dalam beberapa kategori:
1. Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran disiplin mencakup tindakan yang bertentangan dengan kewajiban anggota Polri dalam tugasnya, seperti:
- Tidak menjalankan tugas sesuai perintah atasan.
- Meninggalkan tugas tanpa izin.
- Melanggar aturan berpakaian dan sikap tampang.
2. Pelanggaran Kode Etik Profesi
Beberapa contoh pelanggaran kode etik profesi Polri meliputi:
- Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
- Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik institusi.
- Berperilaku tidak profesional dalam menjalankan tugas kepolisian.
3. Pelanggaran Hukum
Jika anggota Polri melakukan tindak pidana, maka mereka akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku, seperti kasus korupsi, penyalahgunaan narkoba, atau tindakan kriminal lainnya.
Sanksi bagi Pelanggar Kode Etik Polri
Sanksi bagi anggota Polri yang melanggar kode etik atau disiplin dapat berupa:
- Sanksi administratif – Teguran tertulis, mutasi jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.
- Sanksi etik – Permintaan maaf secara terbuka, rehabilitasi nama baik, hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
- Sanksi pidana – Jika pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori tindak pidana, anggota Polri dapat dikenai hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Proses Penegakan Kode Etik Polri
Pelanggaran kode etik oleh anggota Polri ditangani oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memiliki tugas untuk:
- Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar kode etik.
- Menggelar sidang kode etik untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan.
- Menjatuhkan sanksi berdasarkan tingkat kesalahan anggota yang bersangkutan.
Kasus Pelanggaran Kode Etik yang Pernah Terjadi
Beberapa kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota Polri pernah menjadi sorotan publik, seperti:
- Kasus penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
- Kasus pelanggaran disiplin berat yang mengakibatkan anggota dipecat secara tidak hormat.
- Kasus tindakan kriminal oleh oknum polisi yang merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
Kesimpulan
Kode etik dan peraturan disiplin Polri merupakan aspek fundamental dalam menjaga profesionalisme kepolisian. Dengan menerapkan aturan ini secara konsisten, diharapkan Polri dapat terus menjaga kepercayaan publik serta menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap anggota kepolisian untuk menjunjung tinggi kode etik profesi guna menciptakan institusi yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis : Rizki