THR Polisi 2025 Mulai Cair pada 17 Maret: Komponen THR dan Daftar Gaji Polisi Terbaru
Pada Senin, 17 Maret 2025, tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk polisi, akan mulai dicairkan. THR ini diberikan sesuai dengan gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan oleh anggota kepolisian. Berikut adalah rincian komponen THR dan daftar gaji polisi pada tahun 2025.
Kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, dan pensiunan pada tahun 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut penjelasan Presiden, total ada 9,4 juta penerima THR, termasuk anggota Polri. THR yang diterima oleh ASN dan TNI-Polri mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100%. Untuk ASN daerah, jumlah THR disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pensiunan akan menerima THR berupa uang pensiun bulanan.
THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Komponen THR untuk Polisi 2025
THR yang diterima oleh polisi pada tahun 2025 akan mencakup beberapa komponen, seperti:
- Gaji Pokok: Sesuai dengan pangkat dan golongan yang dimiliki.
- Tunjangan Melekat: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan.
- Tunjangan Kinerja: Diberikan dalam jumlah penuh untuk ASN pusat dan prajurit TNI-Polri.
Daftar Gaji Polisi 2025 Berdasarkan Pangkat
Gaji polisi pada tahun 2025 mengikuti peraturan yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji untuk berbagai pangkat polisi:
Golongan I: Tamtama Polri
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara Polri
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama Polri
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah Polri
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Baca Juga : Revolusi Suara: Pemanfaatan Teknologi Speaker dari Rumah hingga Industri
Kesimpulan
THR dan gaji ke-13 bagi polisi dan ASN lainnya pada tahun 2025 akan diberikan untuk mendukung kebutuhan selama libur Idul Fitri dan mudik. Gaji polisi 2025 telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024, dengan penyesuaian berdasarkan golongan dan pangkat masing-masing. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu keluarga aparat negara dalam menghadapi periode liburan dan kenaikan konsumsi.
Penulis : Alif Nur Tauhidin