Eks Kapolres Ngada Disidang Etik Setelah Kasus Pencabulan Anak
Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi isu serius di Indonesia. Terbaru, Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Sidang ini merupakan langkah untuk menindaklanjuti perbuatannya yang dianggap melanggar kode etik dan perilaku polisi.
Latar Belakang Kasus
AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang melibatkan empat korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. Tindakan bejat ini meliputi pelecehan seksual yang tidak hanya merugikan korban tetapi juga mencoreng citra institusi Polri yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Div Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, AKBP Fajar akan disidang karena perbuatannya yang mendiskreditkan institusi Polri serta terjadi penyebaran video aksi bejatnya.
Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti
Oleh karena itu, Biro Wabprof Divisi Propam Polri kini telah menyelesaikan penyelidikan dengan memeriksa 16 orang saksi, termasuk keempat korban. Proses ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan kebenaran fakta yang terjadi. Penyelidikan yang mendalam ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan pada korban dan mengandung rekomendasi bagi proses persidangan selanjutnya.
Pelanggaran Kode Etik
Dari hasil penyelidikan, AKBP Fajar diduga telah melanggar berbagai pasal dalam kode etik polisi dan hukum pidana. Dalam konteks kode etik, dia dihadapkan pada sejumlah pelanggaran serius, antara lain:
- Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri.
- Pasal 8 Huruf C dan Pasal 8 Huruf D dari Peraturan Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur perilaku anggota Polri.
- Pasal 13 Huruf F dan G yang menyangkut prinsip moralitas dalam menjalankan tugas.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Selain pelanggaran kode etik, dalam aspek hukum pidana, AKBP Fajar juga terancam dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mencakup:
- Pasal 6 huruf c
- Pasal 12
- Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b
- Pasal 15 Ayat 1 huruf e, g, c, dan i
- Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setiap pasal ini merujuk pada beratnya tindakan yang dilakukan, mengingat dampak jangka panjangnya terhadap psikologis dan kebijakan sosial.
Kenapa Kasus Ini Penting?
Kasus eks Kapolres Ngada ini bukanlah sekadar pengakuan terhadap pelanggaran individu, tetapi lebih besar daripada itu. Ini adalah refleksi atas masalah sistemik di dalam institusi kepolisian dan tanggung jawab mereka untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak.
Membangun Kepercayaan Masyarakat
Namun, kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum menjadi terguncang. Ketika seorang anggota kepolisian, yang seharusnya menjadi pelindung, malah menjadi pelaku kejahatan, masyarakat akan kehilangan rasa aman. Oleh karena itu, sidang etik dan proses hukum yang transparan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan tersebut.
Fenomena Pedofilia di Indonesia
Kasus ini juga menyoroti fenomena pedofilia yang semakin marak di Indonesia. Padahal, Indonesia memiliki berbagai peraturan yang seharusnya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kesimpulan
Hari ini, AKBP Fajar Widyadharma Lukman akan menjalani sidang kode etik yang tidak hanya menjadi momen penting bagi dirinya, tetapi juga bagi institusi Polri dan masyarakat. Penanganan yang tepat akan menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani pelanggaran yang melibatkan anggotanya. Ini saatnya untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Kita perlu meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan siap mendukung langkah-langkah yang diambil untuk mencegah kekerasan seksual. Dengan penegakan hukum yang tegas dan tindakan preventif, diharapkan kasus seperti ini dapat diminimalisir di masa mendatang.
Melalui artikel ini, kami juga mengajak pembaca untuk terus mengikuti perkembangan isu-isu terkait kekerasan seksual dan peran penting publik dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman untuk anak-anak. Mari bersama-sama menjaga dan melindungi generasi mendatang dari tindakan yang merugikan.
Penulis : Milan