Regulasi Baru Batas Pensiun Prajurit TNI

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatur batas usia pensiun prajurit berdasarkan golongan kepangkatan. Dalam aturan yang tertuang pada Pasal 53, terdapat perbedaan usia pensiun untuk setiap jenjang kepangkatan dalam struktur militer.

Batas Usia Pensiun Berdasarkan Pangkat

  • Bintara dan Tamtama: Masa pensiun ditetapkan maksimal pada usia 55 tahun.
  • Perwira Pertama hingga Menengah (Kolonel): Batas usia pensiun mencapai 58 tahun.
  • Jenderal Bintang Empat: Pensiun pada usia 63 tahun.

Aturan ini bertujuan untuk menyesuaikan masa bakti prajurit dengan kebutuhan organisasi TNI serta memperhitungkan faktor pengalaman dan efektivitas dalam tugas militer.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan struktur kepemimpinan TNI tetap berjalan optimal, serta regenerasi di setiap jenjang kepangkatan dapat berlangsung dengan baik.

Penulis: Ahmad Zairohim

baca juga:DOGE Diduga Bobol Gedung Institut Perdamaian AS, Pemerintahan Trump Terus Menargetkan Lembaga Independen

baca juga:Jurnal Inovasi Pendidikan: Menuju Transformasi Pembelajaran yang Lebih Efektif dan Menyenangkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *