Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang belum membayar hingga tahun 2024. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Kebijakan Penghapusan Tunggakan Pajak
Dalam keterangannya di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (19/3/2025), Dedi menjelaskan bahwa masyarakat dan badan usaha dapat memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Dedi menegaskan bahwa setelah periode penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan beroperasi di jalan raya di seluruh Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Baca Juga:

Dampak Kebijakan Terhadap Pendapatan Daerah
Terkait potensi kehilangan pendapatan daerah akibat kebijakan ini, Dedi menyatakan bahwa fokus utama bukanlah pada kehilangan pendapatan, tetapi pada menciptakan wajib pajak baru. Menurutnya, banyak masyarakat yang enggan membayar pajak karena tunggakan mereka sudah terlalu besar dan sulit untuk dilunasi.

“Dengan kebijakan ini, masyarakat yang sebelumnya tidak mampu membayar akan mendapatkan kesempatan untuk kembali menjadi wajib pajak aktif. Ini bukan tentang kehilangan pendapatan, melainkan peluang untuk meningkatkan jumlah pembayar pajak,” ujar Dedi.

Kontribusi Pajak Kendaraan dalam Pembangunan
Dedi juga menekankan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini berakhir, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu guna mendukung pembangunan daerah.

Penulis: Gilang Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *