Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 1 juta. Pengumuman ini disampaikan dalam Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan pada Jumat, 21 Maret 2025.
Imbauan untuk Perusahaan Aplikator
Prabowo menyebutkan bahwa jumlah BHR tersebut telah ditetapkan, tetapi ia mengimbau perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk menambah nominal bonus tersebut jika memungkinkan. Ia menegaskan bahwa imbauan ini bersifat sukarela dan tidak ada paksaan bagi perusahaan.
Mekanisme Pemberian BHR
Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait mekanisme pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online. Berikut tiga ketentuan utama dalam SE tersebut:
- Bonus Proporsional: Pengemudi dan kurir online yang produktif dan memiliki kinerja baik akan menerima BHR dalam bentuk uang tunai. Besarannya dihitung sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- BHR Berdasarkan Kemampuan Perusahaan: Bagi pengemudi dan kurir yang tidak memenuhi kriteria produktivitas tertentu, pemberian bonus dilakukan berdasarkan kemampuan masing-masing perusahaan aplikator.
- Batas Waktu Penyaluran: BHR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Baca Juga : Rupiah Melemah, Pasar Yakin The Fed Pertahankan Suku Bunga
Penerapan oleh Perusahaan Aplikator
Setiap perusahaan transportasi online memiliki kebijakan sendiri dalam menentukan siapa saja mitra yang berhak menerima BHR. Gojek dan Grab, misalnya, mensyaratkan bahwa mitra harus memenuhi batas minimal pendapatan selama 12 bulan terakhir agar memenuhi kriteria penerima BHR.
Meski begitu, mekanisme pencairan BHR diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing penyedia layanan transportasi online. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu kesejahteraan para mitra pengemudi dan kurir online, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.
Penulis: Gilang Ramadhan