Cara Membuat SKCK Online Lewat HP di Aplikasi Super Apps Presisi
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menyatakan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga mengurus visa. Saat ini, masyarakat bisa mengajukan SKCK secara online hanya melalui HP lewat aplikasi Super Apps Presisi. Simak panduan lengkap dan syaratnya berikut ini.
Fungsi SKCK Berdasarkan Tingkatan Kantor Polisi
Sebelum membuat SKCK, penting untuk mengetahui fungsi SKCK di masing-masing tingkatan kantor polisi:
- Polsek: Untuk keperluan pencalonan kepala desa/sekretaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.
- Polres: Digunakan saat mendaftar CPNS, TNI, Polri, perusahaan pemerintah, menjadi pejabat publik, atau mengajukan izin senjata api.
- Polda: SKCK dari Polda dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri, mengurus paspor/visa, menjadi notaris, mencalonkan diri sebagai pejabat publik, dan melanjutkan pendidikan.
- Mabes Polri: Digunakan untuk kebutuhan pejabat negara, pendidikan ke luar negeri, penerbitan visa, izin tinggal tetap, naturalisasi, dan adopsi anak oleh WNA.
Syarat Membuat SKCK Online
Setiap tingkat kepolisian memiliki persyaratan dokumen yang berbeda. Berikut ini rincian syaratnya:
Syarat SKCK di Polsek:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari
- Pas foto 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, wajah tampak jelas (jilbab diperbolehkan asal muka terlihat utuh)
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP
Syarat SKCK di Polres:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
- Pas foto 4×6 cm sebanyak 6 lembar
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP
Syarat SKCK di Polda:
- Fotokopi KTP dan paspor
- Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Pas foto 4×6 cm sebanyak 6 lembar
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP
Syarat SKCK di Mabes Polri:
- Fotokopi KTP dan paspor
- Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Pas foto 4×6 cm sebanyak 6 lembar
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP
Baca Juga : Harga Emas Hari Ini 9 April 2025: Antam, UBS, dan Galeri 24 Kompak Naik
Langkah-Langkah Membuat SKCK Online Lewat HP
Berikut panduan cara membuat SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi:
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari kanan, kiri, depan, foto bersama KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP jika ada.
- Setelah masuk ke beranda aplikasi, pilih menu “SKCK”.
- Klik “Ajukan SKCK” lalu tekan tombol “Mulai”.
- Isi data yang diminta sesuai kebutuhan dan alamat KTP.
- Pilih metode pembayaran BRI Virtual Account dan selesaikan pembayaran sebesar Rp30.000.
- Barcode pendaftaran akan dikirim ke email pengguna.
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran dari email.
- Bawa dokumen dan barcode ke kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk verifikasi dan pencetakan SKCK.
Catatan Penting
Walaupun proses pengajuan SKCK dilakukan secara online, pengambilan dan pencetakan SKCK tetap dilakukan secara langsung (offline) di kantor polisi sesuai tingkatan yang dipilih. Jadi, pastikan semua dokumen telah lengkap dan sesuai persyaratan untuk mempercepat proses.
Demikian panduan lengkap mengenai cara buat SKCK online lewat HP menggunakan aplikasi Super Apps Presisi beserta syaratnya.
Penulis: Gilang Ramadhan