Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menggemparkan publik. Dokter residen berinisial PAP (31 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian di RSHS Bandung
Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial FA, tengah menemani ayahnya yang dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS. Tersangka PAP, yang merupakan residen anestesi, mengajak korban untuk melakukan pemeriksaan darah dan membawanya ke lantai 7 Gedung MCHC.
PAP meminta agar korban tidak ditemani oleh keluarganya. Di lantai tersebut, korban diperintahkan mengenakan pakaian operasi, lalu disuntik hingga tak sadarkan diri. Ketika terbangun pukul 04.00 WIB, korban merasa sakit pada area sensitif saat hendak buang air kecil. Ia kemudian menceritakan kejadian itu kepada ibunya, yang akhirnya melaporkannya ke polisi.
Lokasi Kejadian dan Bukti CCTV
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa tindakan keji itu dilakukan di ruangan yang belum digunakan di gedung baru RSHS. Lokasi tersebut rencananya akan dijadikan ruang operasi untuk pasien perempuan.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa sebagian kejadian terekam oleh kamera pengawas (CCTV), yang kemudian dijadikan alat bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Kecelakaan Mengerikan KA Jenggala: Kayu Gelondongan Tertancap di Lokomotif, Satu Orang Tewas
Tersangka Sempat Coba Bunuh Diri
Sebelum berhasil ditangkap pada 23 Maret 2025, tersangka PAP sempat berusaha mengakhiri hidupnya dengan menyayat urat nadinya. Ia sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.
Polisi Akan Uji DNA
Dalam rangka pembuktian kasus, polisi menyatakan akan melakukan pemeriksaan DNA. Sampel diambil dari bagian tubuh korban dan juga dari alat kontrasepsi yang ditemukan untuk mencocokkan dengan DNA tersangka.
Sanksi Pidana dan Penahanan
Tersangka PAP kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukuman untuk pelaku adalah maksimal 12 tahun penjara.
Sanksi Akademik: Dikeluarkan dari PPDS Unpad
Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan PAP dari program PPDS. Unpad menegaskan bahwa PAP bukan merupakan pegawai RSHS, melainkan peserta pendidikan dari Unpad yang ditugaskan di rumah sakit tersebut.
Pihak Unpad dan RSHS sama-sama menyatakan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan akademik dan fasilitas kesehatan.
Sanksi dari Kementerian Kesehatan
Selain diberhentikan dari Unpad, tersangka juga mendapat sanksi tegas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PAP dilarang untuk mengikuti pendidikan residen seumur hidup. Kemenkes menyerahkan proses hukum dan sanksi selanjutnya kepada pihak universitas.
Penulis: Gilang Ramadhan