Kabar Gaji ke-13 dan ke-14 ASN yang Akan Dihapus
Isu mengenai penghapusan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kabar tersebut mulai tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp yang mengklaim bahwa pemerintah akan menghentikan tunjangan tersebut mulai tahun 2025.
Pesan berantai yang viral ini mengklaim bahwa keputusan penghapusan sudah final dan akan mempengaruhi seluruh ASN di Indonesia. Hal ini membuat sejumlah ASN merasa cemas, karena gaji ke-13 dan ke-14 selama ini dianggap sebagai penghargaan atas kinerja mereka.
Dalam pesan yang beredar tersebut, disebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memanggil Sekretaris Jenderal kementerian untuk membahas masalah gaji tersebut. “Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini,” bunyi pesan berantai yang dilansir pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kemenkeu Berikan Penjelasan Mengenai Isu Ini
Menanggapi isu yang beredar, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, memberikan klarifikasi. Deni menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 ASN.
“Belum ada info,” kata Deni mengenai kabar yang tengah ramai dibicarakan tersebut.
Isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 ini semakin ramai diperbincangkan, salah satunya oleh seorang konten kreator di TikTok. Konten kreator tersebut, dengan akun @gadis***, mengungkapkan keresahan sejumlah PNS terkait dampak kebijakan ini terhadap keuangan mereka. “Hah, gaji ke-13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik,” ujar kreator tersebut dalam unggahannya.
Dengan penjelasan dari Kemenkeu, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan gaji tersebut, meski isu tersebut terus menjadi perbincangan di kalangan ASN dan masyarakat.
Penulis:aditeo reinata pratama kiswan