Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa jika satu anggota kejaksaan diperlakukan tidak adil, maka seluruh institusi siap menghadapi hal tersebut.

Sikap Kejagung terhadap Laporan ke KPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejaksaan akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Ia juga menekankan bahwa ini bukan pertama kalinya ada laporan serupa terhadap institusi Kejaksaan.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu laporan yang masuk sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Laporan seperti ini bukan hal baru bagi kami,” ujar Harli pada Rabu (12/3/2025).

BACA JUGA : Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer

Komitmen Kejagung dalam Penegakan Hukum
Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap berkomitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia memastikan bahwa institusi tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.

Dugaan Kasus yang Dilaporkan
Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan kasus, yaitu:

  1. Kasus Jiwasraya
  2. Dugaan suap dalam perkara Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar
  3. Penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batubara di Kalimantan Timur
  4. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pelapor yang tergabung dalam Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi terdiri dari beberapa organisasi, seperti Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia.

Selain itu, laporan ini juga mencakup informasi mengenai pelaksanaan lelang barang rampasan dari kasus korupsi berupa saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Penulis: Gilang Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *