
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Penangkapan ini diduga terkait kasus narkoba dan asusila.
Proses Penangkapan dan Pemeriksaan
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, AKBP Fajar ditangkap pada Kamis (20/2). Proses ini dilakukan dengan pengawalan Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT yang mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam menjalankan pengamanan. Saat ini, AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
BACA JUGA : 5 Kekalahan Paling Mengejutkan di Ajang Piala Oscar 2025
Sanksi Tegas Menanti Jika Terbukti Bersalah
Henry menegaskan bahwa jika AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, maka tindakan tegas akan diberikan. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, setiap perwira menengah (pamen) yang menduduki jabatan strategis di lingkungan Polri dan terbukti melanggar aturan akan diperiksa langsung oleh Divisi Propam Polri.
Proses hukum yang dijalankan akan berlandaskan pada ketentuan disiplin serta kode etik profesi Polri. Masyarakat pun diminta untuk menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
Penulis:Gilang Ramadhan