kasus narkobaselebgram

Kasus Rafi Ramadhan: Selebgram Konsultan Spiritual yang Tersandung Narkoba

Pengedar Narkoba Berkedok Konsultan Spiritual
Selebgram sekaligus konsultan spiritual Rafi Ramadhan ditangkap polisi atas kasus peredaran narkoba. Pria berusia 24 tahun yang dikenal dengan nama alias Ki Bule Pamungkas ini ternyata menjalankan praktik paranormal sebagai kedok untuk bisnis ilegalnya.

Selain Rafi, polisi juga menangkap seorang pria berinisial TH (21), yang diketahui bekerja di Padepokan Narakumbara milik Rafi. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa padepokan tersebut digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Kronologi Penangkapan Rafi Ramadhan
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, menjelaskan bahwa penangkapan Rafi Ramadhan bermula dari analisis tim IT Polsek Metro Gambir terhadap akun Instagram miliknya, @narakumbara_21. Polisi mencurigai adanya transaksi narkoba yang berkaitan dengan akun tersebut.

Polisi kemudian menangkap TH terlebih dahulu dan menemukan barang bukti narkoba yang diduga milik Rafi. Setelah pengembangan kasus, Rafi akhirnya ditangkap di rumahnya di dekat Padepokan Narakumbara, Cakung, Jakarta Timur, pada 5 Maret 2025.

Barang Bukti Narkoba Ditemukan di Lokasi
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • 7 paket sabu dengan berat total sekitar 1,67 gram
  • 0,71 gram daun sinte
  • Alat isap sabu (cangklong), korek api, dan dua unit ponsel

Barang bukti tersebut ditemukan di rumah dan lemari pakaian Rafi Ramadhan, menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Rafi Ramadhan Terlibat dalam Jaringan Narkoba
Menurut Kapolsek Metro Gambir, Rafi Ramadhan bukan hanya pengguna, tetapi juga pengedar narkoba. Ia memanfaatkan profesinya sebagai konsultan spiritual untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya.

Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Zakari Said Al Jaidi, menegaskan bahwa modus ini berbahaya karena dapat menjerumuskan lebih banyak orang ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Polisi Buru Pemasok ‘Bang Rembo’
Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemasok utama narkoba dengan inisial BR, yang dikenal dengan julukan “Bang Rembo”. Hingga kini, polisi masih memburunya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

BACA JUGA : Persib Bandung Unggul Jauh, Persebaya, Persija, dan Dewa United Realistis Kejar Posisi Runner-up

Alasan Rafi Ramadhan Menggunakan Narkoba
Dalam pengakuannya, Rafi Ramadhan mengaku telah mengonsumsi narkoba selama tiga tahun. Ia berdalih menggunakan sabu untuk meningkatkan kepercayaan diri saat melayani klien dalam konsultasi spiritualnya.

Namun, polisi menyebut bahwa penggunaan narkoba tersebut juga membuatnya berhalusinasi, yang semakin memperburuk situasi.

Kini, Rafi Ramadhan dan TH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Penulis: Gilang Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *