Kejagung: Ahok Mengetahui Ekspor-Impor Minyak dalam Kasus Korupsi Pertamina
Jakarta – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, disebut mengetahui aktivitas ekspor dan impor minyak mentah yang menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.
Ahok Mengetahui Ekspor dan Impor Minyak Mentah Harli Siregar menyatakan bahwa Ahok memiliki pengetahuan tentang ekspor minyak mentah yang dilakukan perusahaan terkait. Selain itu, ditemukan juga bahwa anak perusahaan Pertamina secara bersamaan melakukan impor minyak mentah.
“Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan (Ahok) sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita. Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang,” ujar Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta.
BACA JUGA : Kabar Duka: Hendro Santoso Gondokusumo, Pendiri Intiland, Meninggal Dunia
Ahok Diperiksa Sebagai Saksi, Bukan Tersangka Meskipun memiliki informasi mengenai ekspor dan impor minyak mentah, Harli menegaskan bahwa status Ahok masih sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini. Pemeriksaan difokuskan pada sejauh mana pengetahuannya mengenai tindakan para tersangka.
“Ini pemeriksaan saksi, jadi tidak semua yang diperiksa harus menjadi tersangka. Fokus penyidikan adalah bagaimana pengetahuannya terhadap tindakan para tersangka,” kata Harli.
Ahok Dapat Dipanggil Kembali Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam, Ahok mendapatkan 14 pertanyaan terkait pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga. Harli menyebutkan bahwa Ahok kemungkinan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan setelah penyidik memperoleh tambahan data dan dokumen dari Pertamina.
“Penyidik pada waktunya nanti akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan setelah dokumen-dokumen terkait diterima,” tambahnya.
Sembilan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri dari enam petinggi anak usaha Pertamina dan tiga broker. Keenam petinggi anak usaha Pertamina yang menjadi tersangka adalah:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
Sementara itu, tiga broker yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini adalah:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kejagung memperkirakan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Gilang Ramadhan