
Kasus korupsi di sektor minyak dan gas bumi kembali mencuat di Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, serta kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga pihak swasta yang terlibat dalam pengaturan tender serta harga minyak mentah yang merugikan negara.
Detail Penangkapan Para Tersangka
Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, ketujuh tersangka langsung ditahan mulai tanggal 24 Februari 2025. Mereka ditempatkan di dua lokasi berbeda, yaitu Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat keluar dari Gedung Kartika Kejagung, para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan mereka diborgol sebelum masuk ke mobil tahanan. Beberapa dari mereka memilih untuk tidak berkomentar terkait penetapan sebagai tersangka.
Berikut adalah identitas para tersangka yang ditahan:
- GRJ – Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, berperan sebagai broker dalam kasus ini.
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Modus Operandi Kasus Korupsi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan broker.
Modus operandi yang dilakukan antara lain:
- Pengaturan harga sebelum tender – Harga minyak mentah dan produk kilang telah disepakati sebelum proses tender dilakukan, sehingga tender hanya bersifat formalitas.
- Pemenang tender sudah ditentukan – Tender yang diadakan seolah-olah berlangsung sesuai prosedur, padahal sudah diatur sebelumnya agar dimenangkan oleh pihak tertentu.
- Manipulasi impor minyak mentah dan produk kilang – Proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang dikondisikan agar menguntungkan pihak tertentu dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.
Akibat tindakan ini, harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia mengalami kenaikan signifikan, memaksa pemerintah untuk memberikan subsidi lebih tinggi menggunakan dana APBN.
Dampak Kerugian Negara
Berdasarkan perhitungan Kejaksaan Agung, kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara tetapi juga kepada masyarakat luas karena berimbas pada harga BBM yang lebih mahal.
Dampak lainnya antara lain:
- Meningkatnya beban subsidi energi – Pemerintah harus mengeluarkan dana yang lebih besar untuk menstabilkan harga BBM di pasaran.
- Menurunnya kepercayaan publik terhadap sektor energi – Praktik korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dapat merusak kredibilitas sektor energi nasional.
- Terganggunya stabilitas ekonomi – Fluktuasi harga BBM dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan meningkatkan inflasi.
Pasal yang Dilanggar
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Langkah Kejagung dalam Menindaklanjuti Kasus Ini
Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Beberapa langkah yang diambil antara lain:
- Memeriksa lebih lanjut keterlibatan pihak lain – Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
- Mengejar aset hasil korupsi – Kejagung akan menelusuri dan menyita aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi ini.
- Koordinasi dengan KPK dan BPK – Kejagung bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat pengungkapan kasus.
- Peningkatan pengawasan sektor energi – Pemerintah didorong untuk memperketat pengawasan terhadap tata kelola minyak mentah dan impor produk kilang agar kejadian serupa tidak terulang.
Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor Energi
Agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang, diperlukan berbagai langkah preventif, seperti:
- Transparansi dalam proses tender – Pemerintah dan perusahaan energi harus menerapkan sistem tender yang lebih transparan dan akuntabel.
- Peningkatan pengawasan dan audit – Pengawasan terhadap tata kelola minyak mentah perlu diperketat dengan audit berkala oleh lembaga independen.
- Penguatan regulasi – Peraturan yang mengatur tata kelola energi harus lebih ketat dan tegas terhadap praktik-praktik korupsi.
- Penerapan sanksi yang lebih berat – Hukuman bagi pelaku korupsi harus diperberat agar memberikan efek jera.
Kesimpulan
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret tujuh tersangka ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih marak terjadi di sektor strategis negara. Dengan kerugian mencapai Rp 193,7 triliun, dampak dari kasus ini sangat besar, tidak hanya bagi keuangan negara tetapi juga terhadap perekonomian masyarakat.
Langkah Kejagung dalam mengusut kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola minyak mentah di Indonesia agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi. Selain itu, upaya pencegahan perlu terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, pengawasan yang ketat, serta sistem yang lebih transparan, diharapkan sektor energi di Indonesia dapat terbebas dari praktik korupsi dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
>.RESTUU