KPK Selidiki Dana Non-Budgeter dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki penggunaan dana non-budgeter yang diduga menjadi modus dalam kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. KPK saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik masih menggali informasi lebih lanjut mengenai aliran dana yang digunakan dalam proyek tersebut.
“Masih dalam tahap pendalaman. Penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk mengungkap detail dari dana non-budgeter tersebut,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Pendalaman Kasus dengan Metode Follow the Money
KPK menerapkan metode follow the money atau mengikuti aliran dana dalam menyelidiki dugaan korupsi ini. Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum bisa merinci proyek yang didanai dengan uang hasil korupsi tersebut.
“Kami akan mendalami bagaimana dana non-budgeter ini digunakan, termasuk perencanaan, proses pelaksanaan, dan tujuan penggunaan uang tersebut,” tambahnya.
Daftar Tersangka dan Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
- Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartono
- Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik
- Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta kantor pusat Bank BJB di Bandung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
Kerugian Negara Mencapai Rp 222 Miliar
Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar. Tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Awalnya, Bank BJB mengalokasikan dana sebesar Rp 409 miliar untuk pengadaan iklan di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan online.
Namun, dana tersebut didistribusikan ke enam perusahaan dengan rincian sebagai berikut:
- PT CKMB: Rp 41 miliar
- PT CKSB: Rp 105 miliar
- PT AM: Rp 99 miliar
- PT CKM: Rp 81 miliar
- PT BSCA: Rp 33 miliar
- PT WSBE: Rp 49 miliar
KPK menilai bahwa proses penunjukan agensi iklan tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Akibatnya, terjadi selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
Penulis: Muhammad Iqbal Ridho