Masyarakat Dihimbau Menunaikan Zakat Fitrah Tepat Waktu
Masyarakat Dihimbau Menunaikan Zakat Fitrah Tepat WaktuPenetapan Kadar Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Bone
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone pada Jumat, 7 Maret 2025.
Kategori dan Besaran Zakat Fitrah
Menurut Kasi Bimbingan Masyarakat Islam sekaligus Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bone, Muhammad Rafi As’ad, zakat fitrah ditetapkan dalam dua kategori berdasarkan jenis beras yang digunakan.
- Beras kepala: 4 liter atau Rp50.000, dengan harga per liter Rp12.500.
- Beras biasa: 4 liter atau Rp40.000, dengan harga per liter Rp10.000.
Selain zakat fitrah, juga ditetapkan besaran fidyah antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari, tergantung kemampuan individu. Sementara itu, infak rumah tangga kepada Baznas ditetapkan sebesar Rp10.000 per keluarga per tahun.
Imbauan untuk Membayar Zakat Lebih Awal
Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Tujuan dari pembayaran zakat lebih awal adalah untuk memastikan pendistribusiannya kepada penerima manfaat dapat dilakukan secara tepat waktu.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim selama bulan Ramadan. Dengan membayar zakat lebih awal, proses penyaluran kepada delapan golongan penerima (asnaf), termasuk fakir miskin, dapat berjalan lebih optimal. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan segera menunaikan zakat fitrahnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
PENULIS MUHAMMAD FITRAH RAJASA