Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan dengan baik tanpa kendala. Ia telah memantau langsung implementasi kebijakan ini di berbagai daerah dan memastikan bahwa prosesnya berlangsung sesuai rencana.

Pemantauan Langsung di Daerah

Abdul Mu’ti menyatakan telah mengunjungi beberapa satuan pendidikan di berbagai wilayah untuk meninjau langsung pelaksanaan SPMB. Berdasarkan hasil pemantauannya, tidak ditemukan hambatan berarti dalam penerapan sistem baru ini.

“Saya sudah memantau beberapa satuan di daerah, dan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya,” ujar Abdul Mu’ti dalam acara taklimat media bersama Kemendikdasmen di Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025.

Sosialisasi Efektif oleh Pemerintah Daerah

Menurut Abdul Mu’ti, pihak sekolah dapat memahami regulasi baru dalam SPMB dengan mudah. Hal ini berkat sosialisasi yang dilakukan oleh gubernur, bupati, dan wali kota melalui dinas pendidikan masing-masing daerah. Para kepala daerah juga bekerja sama dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap provinsi untuk memastikan kelancaran implementasi.

BPMP berperan sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kemendikdasmen yang bertugas meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan di tingkat provinsi. Menurut laporan yang diterima Abdul Mu’ti, sistem SPMB yang baru ini lebih fleksibel dibandingkan sistem sebelumnya.

BACA JUGA : Binus University Perkuat Pendidikan AI di Indonesia Lewat Kolaborasi dengan Microsoft

Keunggulan dan Fleksibilitas SPMB

SPMB memberikan ruang lebih bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan penerimaan murid baru sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam penerimaan peserta didik baru.

Kebijakan ini secara resmi diperkenalkan oleh Kemendikdasmen pada Senin, 3 Maret 2025, dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Evaluasi dari Sistem Sebelumnya

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penerapan SPMB merupakan hasil evaluasi dan penyempurnaan dari sistem sebelumnya, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem yang baru dikembangkan berdasarkan landasan konstitusional serta pengalaman pelaksanaan PPDB sejak 2017 hingga 2024.

“Kami menemukan berbagai tantangan dalam PPDB sebelumnya, sehingga melalui SPMB ini kami berupaya memperbaiki sistem yang sudah ada,” ungkapnya.

Tiga Aspek Perbaikan dalam SPMB

Dalam pemaparan Abdul Mu’ti, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus perbaikan dalam SPMB, yaitu aspek akademik, administrasi, dan potensi penyimpangan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses penerimaan murid baru menjadi lebih transparan dan efisien.

Selain itu, istilah “peserta didik” dalam PPDB kini diganti menjadi “murid” dalam SPMB. Perubahan istilah ini bertujuan untuk membuat kebijakan lebih inklusif dan mencakup siswa dari berbagai jalur pendidikan.

Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB

SPMB memiliki empat jalur utama dalam penerimaan murid baru, yaitu:

  • Jalur domisili
  • Jalur prestasi
  • Jalur afirmasi
  • Jalur mutasi

Setiap sekolah negeri hanya dapat menerima murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Sebagai langkah pengamanan data, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap penerimaan murid baru dapat berjalan lebih terstruktur dan mengakomodasi kebutuhan pendidikan secara lebih baik.

Penulis: Gilang Ramadhan

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *