Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD Dukung Pelantikan Calon PPPK Sesuai Jadwal
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi berupaya memastikan pelantikan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berlangsung sesuai jadwal pada April 2025. Langkah ini dilakukan meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan surat edaran pada 7 Maret 2025 terkait penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Persiapan Pemdakab Bekasi untuk Pelantikan Calon PPPK
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa Pemdakab Bekasi telah melakukan berbagai persiapan, termasuk administrasi dan penggajian, guna memastikan pelantikan Calon PPPK dapat berjalan sesuai rencana.
“Pemkab Bekasi telah siap melaksanakan pengangkatan honorer menjadi Calon PPPK pada bulan April sesuai jadwal. Kami telah menyiapkan seluruh kebutuhan, termasuk administrasi dan penggajian,” ujar Endin seusai rapat gabungan komisi di DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (13/3/2025).
Menunggu Pertimbangan dari BKN
Endin menjelaskan bahwa penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer yang akan diangkat sebagai Calon PPPK masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, Pemdakab Bekasi memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi agar proses berjalan lancar.
Koordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN
Sebagai langkah lanjut, Pemdakab Bekasi telah melakukan koordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN untuk memastikan kesiapan pelantikan sesuai jadwal. Dalam pertemuan dengan Deputi SDM Kemenpan-RB, Pemdakab Bekasi menegaskan kesiapan dari aspek finansial dan administratif.
“Kami telah menyampaikan kepada Kemenpan-RB bahwa Kabupaten Bekasi siap melaksanakan pelantikan Calon PPPK pada April 2025. Kami berharap dengan dukungan dari Kemenpan-RB dan BKN, proses ini dapat berjalan tepat waktu,” jelasnya.
Dukungan DPRD Kabupaten Bekasi
Dalam rapat bersama DPRD, disepakati bahwa Pemdakab Bekasi dan DPRD akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenpan-RB dan BKN guna memastikan pelantikan Calon PPPK tetap berlangsung sesuai jadwal.
BACA JUGA : Pengurus RW di Jakarta Barat Diperiksa Polisi Terkait Edaran THR, Ini Hasilnya
“Rekomendasi ini akan segera dikirimkan sebagai bentuk komitmen kami. Dengan dukungan DPRD, kami berharap pelantikan Calon PPPK di Kabupaten Bekasi dapat terlaksana sesuai rencana,” ujarnya.
Komitmen Pemdakab Bekasi untuk Kepastian Status Tenaga Honorer
Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, Pemdakab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memastikan proses pengangkatan Calon PPPK berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Koordinasi intensif dengan Kemenpan-RB dan BKN serta kesiapan dari aspek administratif dan finansial menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lolos seleksi.
Dukungan Pemerintah Pusat untuk Pelantikan Tepat Waktu
Pemdakab Bekasi berharap pemerintah pusat memberikan dukungan penuh terhadap upaya ini, sehingga pelantikan dapat dilaksanakan tepat waktu tanpa hambatan. Keberhasilan proses ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga honorer yang diangkat, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi secara keseluruhan.
Penulis: Gilang Ramadhan