Seiring dengan perubahan kondisi ekonomi dan penyesuaian kebijakan sosial oleh pemerintah, beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami penghentian Bantuan Sosial (Bansos) yang mereka terima. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk perubahan data kependudukan, pembaruan sistem administrasi, atau faktor lain yang memengaruhi status penerima manfaat.

Namun, bagi KPM yang mengalami penghentian Bansos, ada kabar baik. Pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali mengajukan permohonan bantuan sosial pada tahun 2024. Proses pengajuan ini melibatkan beberapa langkah yang perlu diketahui oleh KPM agar dapat kembali menjadi penerima manfaat yang terdaftar.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci cara mendaftar Bantuan Sosial 2024, sehingga KPM yang mengalami penghentian Bansos dapat memahami langkah-langkah yang harus diambil untuk memperoleh kembali bantuan yang mereka butuhkan.

Baca Juga : Persyaratan untuk Pembuatan SIM

Panduan Pendaftaran Bantuan Sosial 2024

Bagi individu yang belum pernah menerima bantuan sosial sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan:

  1. Pastikan Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial): Langkah pertama yang sangat penting adalah memastikan bahwa Anda telah terdaftar di DTKS. Pendaftaran di DTKS merupakan syarat utama untuk memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.
  2. Penuhi Persyaratan: Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan jenis bantuan sosial yang diajukan. Persyaratan ini perlu dipenuhi agar pengajuan bantuan dapat diproses dengan lancar.
  3. Verifikasi Data: Data yang Anda berikan akan diverifikasi untuk memastikan kevalidan informasi tersebut. Proses verifikasi ini penting untuk menentukan apakah Anda layak menerima bantuan sosial.
  4. Gunakan Aplikasi Cek Bansos: Anda dapat memanfaatkan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store atau App Store untuk memeriksa status pendaftaran dan verifikasi. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk memantau perkembangan permohonan secara real-time.

Langkah Mengatasi Penghentian Bantuan Sosial

Jika Bantuan Sosial Anda dihentikan, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Ajukan Sanggahan: Jika Anda merasa penghentian tersebut tidak adil, Anda memiliki hak untuk mengajukan sanggahan melalui aplikasi “Cek Bansos”. Data Anda akan diverifikasi ulang untuk memastikan kevalidan informasi.
  2. Perbarui Data: Pastikan bahwa data Anda selalu terbaru dan valid. Jika ada perubahan dalam kondisi yang membuat Anda kembali memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial, segera perbarui data Anda melalui aplikasi atau melalui perangkat desa/kelurahan setempat.

Syarat Penerima Bantuan Sosial 2024

Untuk menjadi penerima Bantuan Sosial pada tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
  • Tidak terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
  • Bukan anggota Polri, ASN, atau TNI.
  • Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

Penerima Manfaat diharapkan mengikuti semua prosedur selama proses pendaftaran DTKS. Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi “Cek Bansos”.

Baca Juga : Banjir Berlarut-larut, Anggota DPRD Labura Berikan Bantuan

Panduan Pendaftaran DTKS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar di DTKS:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  2. Buat akun baru dan isi data diri dengan benar.
  3. Unggah foto KTP beserta swafoto.
  4. Setelah itu, klik “Daftar Usulan” dan masukkan data diri lengkap sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
  5. Setelah data diajukan, Kementerian Sosial akan melakukan proses verifikasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, KPM yang sebelumnya terputus dari Bantuan Sosial dapat memperbarui status mereka dan berpeluang untuk kembali menerima bantuan sosial pada tahun 2024.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *