Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkap adanya perubahan dalam ketentuan Pasal 53 terkait usia pensiun prajurit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Perubahan ini mencakup perpanjangan masa dinas keprajuritan dengan usia pensiun yang bervariasi berdasarkan pangkat dan jabatan prajurit.
Menurut Dasco, batas usia pensiun prajurit TNI kini berkisar antara 55 hingga 62 tahun, meningkat dari aturan sebelumnya.
Rincian Usia Pensiun Prajurit TNI dalam RUU TNI
Berdasarkan draf RUU TNI yang disampaikan oleh Dasco, berikut ketentuan usia pensiun prajurit:
- Bintara dan Tamtama: Pensiun pada usia 55 tahun.
- Perwira hingga Kolonel: Pensiun maksimal pada usia 58 tahun.
- Perwira Tinggi (Pati) Bintang 1: Pensiun pada usia 60 tahun.
- Perwira Tinggi (Pati) Bintang 2: Pensiun pada usia 61 tahun.
- Perwira Tinggi (Pati) Bintang 3: Pensiun pada usia 62 tahun.
RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 terkait masa dinas keprajuritan bagi prajurit yang mendekati usia pensiun.
BACA JUGA : Pengumuman SNBP 2025 Resmi Dirilis, Cek Link dan Cara Mengeceknya di Sini
Ketentuan Masa Dinas Berdasarkan Usia Prajurit
Bintara dan Tamtama:
- Usia 52 tahun: Masa dinas diperpanjang hingga 53 tahun.
- Usia 51 tahun: Masa dinas diperpanjang hingga 54 tahun.
- Usia di bawah 51 tahun: Masa dinas diperpanjang hingga 55 tahun.
Perwira Tinggi (Pati) Bintang 1:
- Usia 57 tahun: Masa dinas diperpanjang hingga 58 tahun.
- Usia 56 tahun: Masa dinas diperpanjang hingga 59 tahun.
- Usia di bawah 56 tahun: Masa dinas diperpanjang hingga 60 tahun.
Perwira Tinggi (Pati) Bintang 2:
- Usia 57 tahun: Masa dinas diperpanjang hingga 58 tahun.
- Usia 56 tahun: Masa dinas diperpanjang hingga 59 tahun.
- Usia di bawah 56 tahun: Masa dinas diperpanjang hingga 61 tahun.
Perwira Tinggi (Pati) Bintang 3:
- Usia 57 tahun: Masa dinas diperpanjang hingga 58 tahun.
- Usia 56 tahun: Masa dinas diperpanjang hingga 59 tahun.
- Usia di bawah 56 tahun: Masa dinas diperpanjang hingga 62 tahun.
Perbedaan RUU TNI dengan UU Nomor 34 Tahun 2004
Ketentuan baru dalam RUU TNI ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. Sebelumnya, Pasal 53 mengatur bahwa usia pensiun tertinggi bagi perwira adalah 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama pensiun pada usia 53 tahun.
Perubahan Lain dalam Revisi UU TNI
Selain perpanjangan usia pensiun, revisi UU TNI juga mencakup perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara. DPR dan pemerintah tengah membahas revisi ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
Salah satu perubahan yang sedang dipertimbangkan adalah penambahan usia masa dinas hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, serta 60 tahun bagi perwira. Bahkan, ada kemungkinan perpanjangan usia dinas hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Di sisi lain, proses revisi UU TNI juga menjadi sorotan publik karena pembahasannya dilakukan di Hotel Fairmont pada akhir pekan lalu. Beberapa pihak mengkritik transparansi dan mekanisme pembahasan revisi tersebut.
Penulis: Gilang Ramadhan