Mantan pemain Timnas U-20, Irfan Raditya, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Medan. Dalam persidangan, Irfan mengaku sebagai korban dalam kasus ini dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Pengakuan Irfan Raditya dalam Persidangan
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/3), Irfan yang pernah membela Timnas AFF Cup U-20 pada 2005 di Palembang tidak kuasa menahan tangis. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan keuntungan dari proyek pembangunan gapura tersebut.
Menurutnya, pihak yang menikmati keuntungan atas proyek ini tetap hidup nyaman, sementara dirinya harus menanggung konsekuensi hukum.
“Saya hanya korban, saya hanya tumbal oleh orang yang sekarang mungkin duduk dengan segelas kopi. Tanggung jawab membayar kerugian negara telah dibayarkan, sedangkan menerima hukuman badan adalah saya,” ungkap Irfan yang juga pernah bermain untuk PSDS Deli Serdang dan Arema.
Tidak Mengetahui Konsekuensi Tanda Tangan
Dalam pembelaannya, Irfan bersumpah bahwa semua tanda tangan yang ia lakukan semata-mata atas perintah atasan tanpa memahami konsekuensinya.
BACA JUGA : Respons Dakwaan Perintangan Penyidikan, KPK Dinilai Salah Mengartikan Aturan
“Demi Allah, saya bersumpah, semua tanda tangan yang saya lakukan atas dasar perintah atasan tanpa saya tahu konsekuensinya,” ujar Irfan.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya mencintai Indonesia dan telah mengharumkan nama bangsa sebagai pemain sepak bola profesional. Bahkan, ia mengaku pernah mengalami cedera patah tulang saat bertanding membela Tanah Air.
“Saya mohon maaf majelis hakim. Saya terlalu mencintai negara ini. Sejak usia 18 tahun, saya telah berjuang untuk negara ini. Saya teteskan air mata, keringat, dan darah saya untuk negeri ini,” lanjutnya.
Sidang Ditunda, Jaksa Akan Sampaikan Replik
Setelah mendengarkan pleidoi Irfan, Hakim Ketua Sarma Siregar memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (19/3) mendatang.
Sebelumnya, JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menuntut Irfan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
JPU menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp365 juta. Irfan didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Gilang Ramadhan