Ridwan Kamil dan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB: Kronologi, Status, dan Klarifikasi
Latar Belakang Kasus
Pada awal 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan dan promosi di Bank Jabar Banten (BJB), yang diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar. Dalam penyelidikan ini, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Keterlibatan Ridwan Kamil
Nama Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, disebut dalam penyelidikan karena posisinya sebagai komisaris Bank BJB secara ex officio selama masa jabatannya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setiap gubernur otomatis menjabat sebagai komisaris di bank daerah milik pemerintah provinsi, termasuk Bank BJB.
KPK menyatakan bahwa peran Ridwan Kamil sebagai komisaris perlu diklarifikasi untuk mengetahui sejauh mana pengetahuannya mengenai proyek pengadaan iklan yang menjadi objek penyidikan. KPK menegaskan bahwa hingga saat ini, Ridwan Kamil berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit sepeda motor Royal Enfield Battle Green 2017. Motor tersebut hingga kini diamankan oleh penyidik di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Rencana Pemeriksaan oleh KPK
KPK telah menyatakan akan memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat dan menegaskan bahwa semua perkara mendapatkan atensi yang sama tanpa perlakuan istimewa.
Pernyataan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak pernah menerima laporan mengenai proyek pengadaan iklan yang menjadi objek penyidikan dan tidak mengetahui adanya dugaan mark-up dalam anggaran belanja media di Bank BJB.
Selain itu, Ridwan Kamil juga membantah kabar yang menyebutkan adanya penyitaan deposito senilai Rp70 miliar oleh KPK dari rumahnya. Ia menegaskan bahwa deposito yang disita bukan miliknya.
Tanggapan Publik dan Pengamat
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik dan pengamat politik. Sebagian kalangan menilai bahwa penyelidikan terhadap Ridwan Kamil menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Namun, ada pula yang mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan sebelum mengambil kesimpulan.
Kesimpulan
Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. KPK masih dalam proses penyelidikan dan akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ridwan Kamil sendiri telah membantah keterlibatannya dan menyatakan siap untuk memberikan klarifikasi kepada KPK.
penulis:niko mayhendra