Proses revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terus berlanjut dan kini telah mencapai tahap akhir sebelum disahkan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati untuk membawa RUU TNI ke rapat paripurna guna mendapat persetujuan resmi.
Kesepakatan dalam Rapat Pleno
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU TNI. Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025), disepakati bahwa RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto. Hadir dalam pertemuan ini berbagai perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA : 10 Provinsi dengan Siswa Terbanyak Lolos SNBP 2025, Jawa Timur Peringkat Pertama
Melibatkan Berbagai Pihak
Dalam pembahasannya, Komisi I DPR memastikan bahwa RUU ini telah dikaji secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pihak DPR juga telah berdiskusi dengan Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara untuk memastikan substansi aturan tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
Utut Adianto menyebutkan bahwa seluruh fraksi di DPR RI, yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, menyetujui kelanjutan proses RUU TNI ke tingkat II dengan sejumlah catatan.
Poin-Poin Krusial dalam RUU TNI
Dalam pembahasan RUU ini, terdapat tiga pasal yang menjadi perhatian utama, yaitu:
- Pasal 3 – Menyangkut kedudukan TNI dalam sistem pemerintahan.
- Pasal 53 – Mengatur ketentuan terkait masa pensiun bagi prajurit TNI.
- Pasal 47 – Membahas tentang penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga nonmiliter.
Ketiga pasal tersebut menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan potensi pengembalian konsep dwifungsi ABRI, yang selama ini menjadi kekhawatiran banyak pihak. DPR memastikan bahwa revisi ini tetap mempertahankan profesionalisme TNI tanpa kembali ke sistem dwifungsi.
Pengesahan di Paripurna
Setelah melalui berbagai tahapan, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat pleno menyatakan persetujuannya. Utut Adianto kemudian mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan mengenai apakah RUU TNI dapat dibawa ke tingkat II untuk pengesahan menjadi undang-undang. Jawaban serempak “Setuju” dari para anggota DPR pun mengesahkan keputusan tersebut.
Dengan keputusan ini, RUU TNI selangkah lagi menuju pengesahan resmi dalam rapat paripurna DPR RI. Semua pihak berharap bahwa undang-undang baru ini dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga pertahanan negara tanpa mengulang sejarah dwifungsi militer di ranah sipil.
Penulis: Gilang Ramadhan