Seleksi PPPK Tahap 1 2024 dan Pembatalan Kelulusan Honorer
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024 kini telah memasuki tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tahapan ini menjadi momen krusial bagi ribuan honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK sebelumnya. Namun, kejutan pahit datang bagi sebagian besar peserta, di mana kelulusan mereka dibatalkan sehingga berpotensi tidak mendapatkan NIP.
Pengusulan NIP PPPK 2024
Pengusulan NIP bagi PPPK tahap 1 dijadwalkan berlangsung hingga 28 Februari 2025. Proses ini melibatkan berbagai tahapan administrasi, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengunggahan berkas yang menjadi syarat mutlak bagi honorer untuk diangkat menjadi ASN PPPK. Namun, dalam proses ini, beberapa honorer yang sebelumnya dinyatakan lulus kini mengalami pembatalan kelulusan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menata ulang tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua honorer dapat melanjutkan ke tahap pengusulan NIP.
Rincian Formasi PPPK 2024
Dalam pengumuman resmi, BKN mengungkapkan bahwa terdapat total 1.006.153 formasi yang dialokasikan untuk PPPK 2024. Formasi tersebut dibagi dalam tiga kategori utama:
- PPPK Guru: 173.490 formasi
- PPPK Tenaga Kesehatan: 101.368 formasi
- PPPK Tenaga Teknis: 731.295 formasi
Meskipun jumlah formasi yang disediakan cukup besar, namun tidak semua peserta yang lulus seleksi akan mendapatkan NIP akibat berbagai faktor administratif dan kebijakan terbaru.
Kriteria Kelulusan PPPK 2024
Untuk memastikan tenaga honorer yang layak mendapatkan NIP, BKN menetapkan beberapa kategori kelulusan, di antaranya:
- Prioritas 1 (P1)
- Tenaga Guru THK-II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021
- Lulusan D-4 Bidan Pendidik tahun 2023
- Eks TKH-II
- Tenaga Non-ASN
- Terdaftar dalam pangkalan data BKN
- Melamar pada instansi tempat mereka bekerja saat ini
Namun, meskipun telah memenuhi kriteria tersebut, beberapa tenaga honorer tetap batal mendapatkan NIP akibat kendala administratif maupun kebijakan tambahan yang diterapkan oleh instansi terkait.
Instansi dengan Jumlah Honorer Gagal Lolos Terbanyak
Dalam proses seleksi ini, Kementerian Agama (Kemenag) menjadi instansi dengan jumlah honorer yang batal lulus terbanyak. Banyaknya jumlah honorer di lingkungan Kemenag yang batal mendapatkan NIP ini dikaitkan dengan beberapa faktor, seperti:
- Persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi
- Adanya kesalahan dalam pengunggahan berkas
- Perubahan kebijakan dalam sistem seleksi dan penempatan PPPK
Selain Kemenag, beberapa instansi lain juga mengalami kendala serupa, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil.
Dampak dan Reaksi Tenaga Honorer
Pembatalan kelulusan ini tentu saja menjadi pukulan berat bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Banyak dari mereka merasa kecewa dan mengungkapkan kekecewaan melalui media sosial serta komunitas honorer di berbagai daerah. Beberapa tenaga honorer bahkan menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan pembatalan kelulusan mereka.
Sementara itu, berbagai organisasi tenaga honorer juga telah menyuarakan keberatan mereka kepada pemerintah dan meminta agar ada solusi yang lebih adil bagi para honorer yang batal lulus.
Langkah Selanjutnya dalam Pengusulan NIP PPPK 2024
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK 2024 tahap 1 akan diterbitkan setelah seluruh proses pengusulan NIP selesai. Proses ini ditandai dengan tanda tangan pertimbangan teknis dari BKN.
Dengan waktu yang semakin mendekati tenggat, para tenaga honorer yang masih dalam proses pengusulan NIP diharapkan segera melengkapi berkas yang dibutuhkan dan memastikan tidak ada kesalahan administrasi yang bisa menyebabkan pembatalan lebih lanjut.
Kesimpulan
Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 yang awalnya menjadi harapan bagi ribuan tenaga honorer ternyata juga membawa kekecewaan bagi sebagian peserta yang batal mendapatkan NIP. Kemenag menjadi instansi dengan jumlah pembatalan kelulusan terbanyak, disusul oleh beberapa instansi lainnya. Keputusan ini menuai berbagai reaksi dari tenaga honorer yang merasa dirugikan.
Ke depan, transparansi dalam proses seleksi PPPK harus ditingkatkan agar tidak ada ketidakpastian bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik agar tenaga honorer yang memenuhi syarat tetap bisa mendapatkan kesempatan diangkat menjadi PPPK.
Penulis: M. Rizki