Klarifikasi TNBTS Terkait Temuan Ladang Ganja Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberikan penjelasan terkait temuan ladang ganja di kawasan TNBTS. Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyatakan bahwa temuan tersebut tidak berkaitan dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata Bromo dan Semeru.
Pada 18-21 September 2024, BB TNBTS bersama Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari menemukan tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, yang berada di Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit. Secara administratif, lokasi ini berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
Ladang ganja tersebut ditemukan di area yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat dengan vegetasi seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia. Selain itu, lokasi ini juga berada di kemiringan yang cukup curam. Saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Drone berperan penting dalam mengidentifikasi dan menemukan lokasi ladang ganja tersebut.
Temuan Ladang Ganja Berada di Luar Jalur Wisata Bromo-Semeru Rudijanta menegaskan bahwa lokasi temuan ladang ganja berada di sisi timur kawasan TNBTS, sementara kawasan wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km dan jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km. Dengan demikian, temuan ini tidak berkaitan langsung dengan jalur wisata utama.
Aturan Larangan Drone di Bromo-Semeru Terkait larangan penggunaan drone di kawasan wisata Bromo-Semeru, aturan ini telah berlaku sejak tahun 2019. Aturan ini tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di TNBTS. Larangan ini bertujuan menjaga fokus pendaki agar tidak terganggu oleh aktivitas penerbangan drone yang dapat membahayakan keselamatan.
Selain itu, peraturan terkait tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan mulai berlaku secara nasional pada 30 Oktober 2024.
BACA JUGA : Ada Prediksi Saham BBCA Naik 52%, Ini Alasannya
Kebijakan Pendamping Pendakian dan Penutupan Jalur Semeru TNBTS juga menegaskan bahwa kebijakan mewajibkan pendamping atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar sekaligus memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pendaki melalui interpretasi dari pemandu.
Selain itu, penutupan jalur pendakian Gunung Semeru pada awal tahun adalah langkah rutin untuk keselamatan pendaki. Hal ini dilakukan karena awal tahun bertepatan dengan musim hujan yang meningkatkan risiko angin kencang, badai, dan tanah longsor.
Imbauan untuk Menjaga Kelestarian TNBTS Rudijanta mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian kawasan konservasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. BB TNBTS berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan mencegah kesalahpahaman lebih lanjut.
Kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan TNBTS sebagai kawasan konservasi yang indah dan lestari.
Penulis: Gilang Ramadhan