Tugas TNI dalam Penanganan Narkoba Dihapus dari Revisi UU TNI
Tugas TNI dalam Penanganan Narkoba Dihapus dari Revisi UU TNI

DPR Hapus Usulan TNI Bantu Tangani Narkotika

Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR resmi menghapus usulan pemerintah terkait peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam membantu menangani penyalahgunaan narkotika dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam revisi ini, Panja hanya menyetujui dua tambahan peran TNI, yaitu menangani ancaman siber serta membantu penyelamatan warga negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri.

“Awalnya, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru untuk TNI. Namun, hanya dua yang disetujui, sedangkan peran TNI dalam menangani narkotika dihapus,” ungkap Anggota Komisi I DPR sekaligus anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, pada Selasa (18/3/2025).

Penghapusan Klausul dalam Revisi UU TNI

Poin mengenai wewenang TNI dalam penanganan narkotika awalnya masuk dalam operasi non-militer yang tertuang pada Pasal 7 ayat 2. Namun, pasal ini telah dihapus dalam pembahasan revisi.

Keputusan ini diambil dalam rapat lanjutan Panja RUU TNI antara DPR dan pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam.

Selain itu, Panja juga mengurangi jumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Dari sebelumnya 16 K/L, kini hanya 15 K/L yang disetujui, dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikeluarkan dari daftar.

Netralitas TNI dalam Revisi UU

Isu lain yang menjadi perhatian dalam revisi UU TNI adalah Pasal 39 tentang netralitas TNI. Dalam pasal ini, prajurit TNI dilarang terlibat dalam partai politik, kegiatan politik praktis, bisnis, serta mencalonkan diri dalam pemilu atau jabatan politik lainnya.

“Ketentuan ini tetap sama. Prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainnya,” jelas Hasanuddin.

Tiga Pasal Kunci dalam Revisi UU TNI

Revisi UU TNI kali ini mencakup tiga pasal utama, yaitu:

  • Pasal 3: Mengatur tentang kedudukan TNI.
  • Pasal 53: Menetapkan batas usia pensiun prajurit.
  • Pasal 47: Mengatur posisi prajurit aktif dalam jabatan sipil.

Revisi ini bertujuan untuk memperjelas peran dan batasan TNI dalam berbagai aspek, sekaligus memastikan bahwa institusi militer tetap profesional dan netral dalam ranah politik maupun sipil.

Penulis: Ahmad Zairohim

baca juga:Jurnal Inovasi Pendidikan: Menuju Transformasi Pembelajaran yang Lebih Efektif dan Menyenangkan

baca juga:Harga Emas Batangan Antam dan Pegadaian Mengalami Kenaikan, Mana yang Paling Terjangkau?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *