Dokter kecantikan Anggi Aprilyani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama setelah mengunggah video di media sosial yang dianggap menghina umat Katolik. Laporan tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) pada Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut Benny Pardede, Ketua DPP Bidang Kerukunan Umat Beragama DPP TOPAN RI, laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/5086/VII/2026/SKPT/Polda Metro Jaya. Benny Pardede mengaku pihaknya melaporkan dr. Anggi Aprilyani berdasarkan bukti video dalam konten yang diunggah di media sosial pada saat berada di dalam Gereja Katolik di kota Manchester, Inggris.
Dalam video tersebut, dr. Anggi Aprilyani selaku terlapor mengatakan mau muntah ketika melihat kegiatan ibadah di Gereja Manchester tersebut. "Kami menilai pernyataan tersebut diduga kuat telah menghina, menista serta melukai perasaan umat Katolik di seluruh dunia, khususnya umat Katolik yang ada di Indonesia," tegas Benny Pardede.
Dokter kecantikan Anggi Aprilyani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama merupakan kasus yang serius dan perlu ditangani dengan hati-hati. Dokter kecantikan Anggi Aprilyani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama setelah mengunggah video yang dianggap menghina umat Katolik.
Agama Katolik adalah salah satu dari beberapa agama yang diakui di Indonesia, sehingga siapapun tidak boleh melakukan perbuatan atau pernyataan yang menghina, menjelekkan ataupun menistakan ajaran dan keyakinan yang dianut oleh orang lain. Dokter kecantikan Anggi Aprilyani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama merupakan contoh kasus yang perlu dijadikan peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab. Dokter kecantikan Anggi Aprilyani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama merupakan kasus yang perlu dijadikan peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.





