Beranda / Kriminal / Petinggi KPK Setuju dengan Mahfud MD, Ada Masalah dalam Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejaksaan

Petinggi KPK Setuju dengan Mahfud MD, Ada Masalah dalam Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejaksaan

Petinggi KPK Setuju dengan Mahfud MD, Ada Masalah dalam Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejaksaan

Petinggi KPK setuju dengan Mahfud MD, ada masalah dalam pelimpahan perkara Febrie ke kejaksaan, menjadi sorotan hangat dalam beberapa hari terakhir. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pengalihan perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung tidak sesuai aturan KUHAP. Tanak menegaskan penegakan hukum harus dilakukan konsisten sesuai prosedur koordinasi dan supervisi dalam Undang-Undang KPK.

Pengalihan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan tentang proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Tanak, dalam menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkaranya harus dilakukan sesuai dengan aturan pada KUHAP. Tanak juga menjelaskan bahwa pengambilalihan perkara di tahap penyidikan merupakan kewenangan KPK dengan fungsi koordinasi dan supervisi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung. Mahfud MD mengkritik pengalihan tersebut karena tidak prosedural atau tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Listyo hanya menanggapi singkat dengan mengatakan bahwa hal itu sudah dibicarakan sebelumnya.

Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Namun, Mahfud MD menyebut Febrie belum pernah diperiksa oleh penyidik meskipun sudah menjadi tersangka. Hal ini memunculkan pelanggaran terhadap proses hukum yang berlaku.

Petinggi KPK setuju dengan Mahfud MD, ada masalah dalam pelimpahan perkara Febrie ke kejaksaan, karena proses pengalihan perkara tersebut tidak sesuai dengan KUHAP. Tanak menilai penindakan perkara pidana mesti dilaksanakan sesuai KUHP. Petinggi KPK setuju dengan Mahfud MD, ada masalah dalam pelimpahan perkara Febrie ke kejaksaan, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Petinggi KPK setuju dengan Mahfud MD, ada masalah dalam pelimpahan perkara Febrie ke kejaksaan, karena proses pengalihan perkara tersebut tidak sesuai dengan KUHAP. Oleh karena itu, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap proses hukum yang sedang berlangsung untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *