Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum yang berlaku di Indonesia. Sebelumnya, istilah UMR digunakan untuk merujuk pada upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi UMP dan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.
Baca juga : Kartu Prakerja Gelombang 62: Panduan Pendaftaran dan Jadwal, Insentif Rp 4,2 Juta
UMR (sekarang UMP) berlaku di tingkat provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya, yang ditetapkan oleh gubernur. Di sisi lain, UMK berlaku khususnya di tingkat kabupaten/kota, ditetapkan oleh bupati/walikota dan disahkan oleh gubernur setempat.
Perbedaan utama terletak pada cakupan geografis dan proses penetapan. UMP ditetapkan untuk setiap kabupaten/kota dalam suatu provinsi, sesuai dengan kondisi ekonomi lokal. Sementara itu, UMK ditujukan secara spesifik untuk kabupaten atau kota tertentu.
Baca juga : Ini Cara Membuat Jamu Temulawak yang Meningkatkan Nafsu Makan!
Selain perbedaan dalam penetapan dan cakupan wilayah, UMR (UMP) dan UMK juga berbeda dalam besaran upah yang ditetapkan. UMP disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah di tingkat provinsi, sementara UMK berfokus pada kebutuhan setiap kabupaten atau kota secara langsung.
Dengan demikian, UMR (UMP) dan UMK memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal cakupan wilayah dan mekanisme penetapan, namun keduanya bertujuan untuk menetapkan standar upah minimum bagi pekerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Penulis : M. Akmal Millatudin