Public Article

RUU Desa Resmi Disahkan, Inilah Tugas dan Fungsi Terbaru Sekretaris Desa!

Dalam upaya memastikan kelancaran pemerintahan di tingkat desa, Sekretaris Desa memegang peran yang sangat penting. Sebagai sosok yang bertanggung jawab atas aspek administratif, Sekretaris Desa memiliki tugas-tugas yang berfokus pada pengelolaan data, koordinasi rapat, pembuatan surat-menyurat, serta pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, peran Sekretaris Desa juga mencakup memastikan proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan masyarakat berjalan lancar. Dengan keterampilan manajerial yang mumpuni dan pengetahuan yang mendalam tentang regulasi pemerintahan, Sekretaris Desa menjadi elemen kunci dalam menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan berbagai program di desa.

Baca Juga : Pengaruh Menelan Biji Buah Terhadap Kesehatan

Tugas Pokok Sekretaris Desa

  1. Sebagai Pimpinan Sekretariat Desa Sekretaris Desa bertanggung jawab untuk memimpin dan mengelola Sekretariat Desa. Tugas ini meliputi koordinasi kegiatan administrasi, pengaturan jadwal, dan memastikan kelancaran operasional sehari-hari.
  2. Mendukung Kepala Desa dalam Administrasi Pemerintahan Sekretaris Desa bekerja sama dengan Kepala Desa (Perbekel) dalam pengelolaan administrasi pemerintahan, termasuk dalam penyusunan surat-surat, pengarsipan dokumen, dan memastikan proses administrasi berjalan secara efisien.
  3. Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan oleh Kepala Desa Di luar tugas pokoknya, Sekretaris Desa juga dapat menerima tugas tambahan dari Kepala Desa. Tugas-tugas ini dapat berkaitan dengan aspek keuangan, perencanaan, atau pengelolaan program desa lainnya.

Fungsi Penting Sekretaris Desa

  1. Urusan Ketatausahaan Sekretaris Desa bertanggung jawab dalam hal tata naskah, administrasi surat-menyurat, pengarsipan dokumen, serta ekspedisi. Fungsi ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi di lingkungan desa.
  2. Urusan Umum Sekretaris Desa juga mengurus penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana, administrasi rapat, inventarisasi aset, dan pelayanan umum kepada masyarakat.
  3. Urusan Keuangan Sekretaris Desa memainkan peran penting dalam administrasi keuangan desa, termasuk verifikasi administrasi, pengelolaan penghasilan Kepala Desa dan perangkat desa, serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa.
  4. Urusan Perencanaan Dalam bidang perencanaan, Sekretaris Desa terlibat dalam penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, memantau pelaksanaan program-program desa, serta menyusun laporan kepada Kepala Desa.

Baca Juga : Panduan Mudah Transfer Pulsa Indosat: Cara Berbagi Koneksi dan Pulsa

Dengan keterampilan manajerial dan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan fungsi administratifnya, Sekretaris Desa menjadi pilar yang memastikan efisiensi dan kesuksesan pelaksanaan berbagai program serta kegiatan yang dilakukan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *