Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu justru membuat galau massal di kalangan pegawai pemerintah. Mayoritas pemerintah daerah (pemda) memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja PPPK Paruh Waktu, namun hal ini tidak membuat para PPPK Paruh Waktu merasa lega. Pasalnya, dengan hanya mendapatkan perpanjangan kontrak, maka mereka belum mendapatkan kepastian alih status menjadi PPPK penuh waktu.
Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi mengatakan bahwa perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu justru membuat galau massal, karena banyak PPPK Paruh Waktu yang sudah berusia di atas 50 tahun. Dikatakan, banyak pemda yang mengeluhkan kemampuan fiskalnya, yang menjadi alasan tidak mengusulkan alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.
Di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pemerintah setempat segera memberlakukan absensi online dengan titik koordinat bagi PPPK Paruh Waktu di lingkup pemda setempat. Penerapan absensi online ini untuk meningkatkan kedisiplinan dan memastikan kehadiran secara akurat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan bahwa absensi online tersebut juga menjadi sarana untuk evaluasi kinerja seluruh P3K PW, karena kontrak mereka berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang setiap tahunnya.
Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu justru membuat galau massal, karena para PPPK Paruh Waktu masih belum memiliki kepastian tentang masa depan mereka. Mereka masih belum tahu apakah mereka akan diangkat menjadi ASN penuh atau tidak. Dengan demikian, perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu justru membuat galau massal, karena banyak PPPK Paruh Waktu yang sudah berusia di atas 50 tahun dan masih belum memiliki kepastian tentang masa depan mereka.
Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu justru membuat galau massal, karena para PPPK Paruh Waktu masih belum memiliki kepastian tentang masa depan mereka. Mereka masih belum tahu apakah mereka akan diangkat menjadi ASN penuh atau tidak. Dengan demikian, perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu justru membuat galau massal, karena banyak PPPK Paruh Waktu yang sudah berusia di atas 50 tahun dan masih belum memiliki kepastian tentang masa depan mereka.
Kesimpulan dari permasalahan perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu justru membuat galau massal adalah bahwa para PPPK Paruh Waktu masih belum memiliki kepastian tentang masa depan mereka. Mereka masih belum tahu apakah mereka akan diangkat menjadi ASN penuh atau tidak. Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang jelas dan pasti dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini.





