Polemik mengenai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan. Pasalnya, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Menanggapi polemik tersebut, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memilih tidak menjadikan persoalan atribut penahanan sebagai fokus utama. Ia menyampaikan bahwa langkah pembelaan terhadap Febrie nantinya tidak akan didasarkan pada perdebatan yang berkembang di ruang publik terkait atribut penahanan. Sebaliknya, tim hukum akan berfokus menguji seluruh fakta dan dasar hukum yang digunakan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Febrie masih tercatat sebagai jaksa aktif dan menerima gaji, menurut Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan belum ada dasar hukum untuk memberhentikan Febrie dari status kepegawaiannya. Menurutnya, proses pemberhentian baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Febrie Adriansyah ditahan, Abu Janda sindir eks Jampidsus: Petantang-petenteng kayak preman pasar. Meskipun telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang PT Asabri, Febrie masih digolongkan sebagai jaksa aktif. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Febrie masih memiliki hak dan status kepegawaian yang sama dengan jaksa aktif lainnya.





