Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, baru saja memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya dan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah. Putusan ini menjadi titik balik dalam perjalanan hukum Roy Suryo.
Menurut hakim, izin penggeledahan yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang semestinya digunakan untuk mencari dan menyita barang bukti. Namun, dalam pelaksanaannya, penggeledahan justru dilakukan untuk menangkap Roy Suryo guna kepentingan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Hakim juga menilai penyidik tidak mampu membuktikan adanya keadaan mendesak yang mengharuskan penangkapan dilakukan.
Roy Suryo sendiri menggugat penggeledahan rumah, penangkapan, dan penahanan yang disebutnya tidak sah serta melawan hukum. Ia bersikap kooperatif selama proses penyidikan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025. Tidak ditemukan fakta bahwa ia mangkir dari panggilan penyidik, sulit dihubungi, maupun berpindah-pindah tempat tinggal.
Putusan praperadilan ini membuka babak baru bagi Roy Suryo. Namun, perjalanan hukumnya belum berakhir. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengungkap bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan menyusul putusan praperadilan Roy Suryo yang dikabulkan sebagian. Mereka akan menyurati Mahkamah Agung agar penangkapan dan penahanan Roy Suryo menjadi sah.
Roy Suryo berpotensi dipenjara bertahun-tahun jika divonis bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai pola peradilan Roy Suryo kemungkinan besar akan mengikuti jejak Bambang Tri dan Gus Nur, yang divonis bersalah dan dipenjara bertahun-tahun meski Jokowi tidak pernah hadir di persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik tidak memiliki alasan yang cukup kuat untuk langsung melakukan upaya paksa terhadap Roy Suryo. Menurut hakim, Roy tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat proses penyidikan. Dengan kondisi tersebut, hakim berpendapat penyidik seharusnya lebih dahulu menggunakan mekanisme pemanggilan resmi sebelum melakukan penangkapan.
Kesimpulan dari putusan praperadilan ini adalah bahwa Roy Suryo telah memenangkan sebagian dari gugatannya. Namun, perjalanan hukumnya masih panjang dan berliku. Ia harus terus berjuang untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dan memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara.




