Daftar Tarif Listrik per kWh untuk 13 Golongan Pelanggan PLN Kuartal III 2025
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk kuartal III 2025. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi, dan tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan dibandingkan kuartal sebelumnya. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri
baca juga:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Sore di Beberapa Wilayah.
Kebijakan Tarif Listrik 2025 untuk Golongan Non-Subsidi
Menurut Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, kebijakan tarif tetap ini bertujuan untuk memberikan kestabilan harga energi bagi masyarakat dan mendukung perkembangan sektor industri. Meskipun ada potensi kenaikan tarif berdasarkan parameter ekonomi makro, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik pada kuartal III 2025.
1. Kenaikan Tarif Listrik Tidak Diterapkan
Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tanpa perubahan. Golongan tersebut termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, dan UMKM. Hal ini untuk memastikan bahwa sektor-sektor ini tetap mendapatkan akses energi dengan biaya yang terjangkau.
2. Tujuan Kebijakan Tarif Listrik
Tarif tetap ini diharapkan dapat mendorong PLN untuk mengoptimalkan efisiensi operasional dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam jangka panjang, diharapkan dengan stabilnya tarif listrik, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik dapat terjaga dengan baik.
baca juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung
Daftar Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Non-Subsidi
Berikut adalah tarif listrik per kWh yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama kuartal III 2025:
- Golongan R-1/TR (Daya 900 VA) – Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR (Daya 1.300 VA) – Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR (Daya 2.200 VA) – Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR (Daya 3.500-5.500 VA) – Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR (Daya 6.600 VA ke atas) – Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR (Daya 6.600 VA-200 kVA) – Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3 (Tegangan Menengah, Daya di atas 200 kVA) – Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3 (Tegangan Menengah, Daya di atas 200 kVA) – Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4 (Tegangan Tinggi, Daya 30.000 kVA ke atas) – Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR (Daya 6.600 VA-200 kVA) – Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2 (Tegangan Menengah, Daya di atas 200 kVA) – Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3 (TR untuk Penerangan Jalan Umum) – Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L (TR, TM, TT) – Rp 1.644,52 per kWh
Penyesuaian Tarif Berdasarkan Parameter Ekonomi Makro
Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, termasuk kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Meskipun terdapat kemungkinan perubahan tarif berdasarkan faktor-faktor ini, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik pada kuartal III 2025.
penulis:lili rahma dini