Di era digital saat ini, aparatur sipil negara (ASN) diharapkan dapat menghidupkan kembali tradisi menulis dan meningkatkan pelayanan publik. Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Zulfa Mustofa, mengagendakan peluncuran buku berjudul Ithafu Ummati Al Muqtafa yang menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali tradisi intelektual ulama.
ASN digital juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dengan cara yang lebih efektif dan efisien. Mutasi dan rotasi terhadap 32 ASN di Surabaya dilakukan sebagai bagian dari penyegaran birokrasi dan penguatan pelayanan publik. Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau instansi pemerintah untuk memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi ASN yang ingin mengantar anak di hari pertama sekolah.
ASN digital juga harus memperhatikan perlindungan sosial bagi para ASN dan keluarganya. PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 1,08 miliar kepada dua keluarga ASN di Provinsi Kepulauan Riau. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau juga bekerja sama dengan Ombudsman RI untuk menggelar pembinaan bagi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala madrasah, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta pengurus Forum Kerukunan dan Umat Beragama (FKUB) se-Provinsi Riau.
ASN digital harus menjadikan regulasi sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus memahami dan melaksanakan regulasi dengan baik untuk meningkatkan pelayanan publik yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Di akhir, ASN digital harus terus berinovasi dan meningkatkan kemampuan untuk menghadapi tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks. Dengan demikian, ASN digital dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik.





