Akan dikirim ke Kamboja, perdagangan 3 ribu kilogram sisik trenggiling berhasil digagalkan di Padang merupakan salah satu upaya penyelamatan dan perlindungan keanekaragaman hayati yang terus diperketat oleh Satuan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) telah menetapkan pemuda berinisial RPS alias R (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu malam, 27 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB dalam sebuah operasi gabungan berskala besar. Operasi tersebut melibatkan personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar), dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Tersangka berhasil dibekuk petugas di kawasan Jalan By Pass Km. 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong. Selain bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut, tim gabungan turut mengamankan satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga kuat dipergunakan sebagai alat operasional transaksi ilegal.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya indikasi aktivitas perdagangan gelap bagian tubuh satwa liar dilindungi di kawasan Kota Padang. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan analisis mendalam melalui patroli siber (Cyber Patrol) guna memetakan skema pergerakan dan posisi keberadaan pelaku.
Akan dikirim ke Kamboja, perdagangan 3 ribu kilogram sisik trenggiling berhasil digagalkan di Padang menjadi bukti bahwa upaya penyelamatan satwa liar dilindungi terus dilakukan. Dengan demikian, Akan dikirim ke Kamboja, perdagangan 3 ribu kilogram sisik trenggiling berhasil digagalkan di Padang merupakan salah satu contoh nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
Setelah penangkapan, pihak penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menggelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Korwas PPNS Polda Sumbar). Berdasarkan alat bukti yang cukup, status RPS dinaikkan menjadi tersangka. Tersangka RPS yang berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air, Padang, untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan tindak pidana perdagangan satwa liar tidak boleh dilakukan secara parsial hanya pada pelaku lapangan semata. Akan dikirim ke Kamboja, perdagangan 3 ribu kilogram sisik trenggiling berhasil digagalkan di Padang merupakan langkah awal dalam memutus rantai perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Penindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang mendorong perlindungan satwa liar sebagai salah satu prioritas kebijakan kehutanan. Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan, patroli lapangan, pemanfaatan teknologi, hingga penegakan hukum untuk memutus jaringan perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, Akan dikirim ke Kamboja, perdagangan 3 ribu kilogram sisik trenggiling berhasil digagalkan di Padang menjadi bagian dari strategi memutus rantai perdagangan satwa liar secara menyeluruh.
Kesimpulan dari Akan dikirim ke Kamboja, perdagangan 3 ribu kilogram sisik trenggiling berhasil digagalkan di Padang adalah bahwa upaya penyelamatan dan perlindungan keanekaragaman hayati terus diperketat oleh pemerintah. Dengan penindakan yang efektif dan pengawasan yang ketat, diharapkan perdagangan satwa liar dilindungi dapat ditekan dan keanekaragaman hayati Indonesia dapat terjaga.





