Pemerintah Indonesia, dalam komitmennya untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang maju dan berkualitas, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan berupa uang tunai dan akses belajar kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat terus melanjutkan pendidikannya.
Sasaran dan Manfaat Program
PIP Kemendikbud dikhususkan bagi peserta didik jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Penerima manfaat program ini akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan penunjang pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, dan lain-lain.
Besaran Bantuan dan Mekanisme Penerimaan
Besaran bantuan PIP Kemendikbud berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan dan kategori penerima, yaitu:
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun (siswa baru/kelas akhir: Rp 225.000)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun (siswa baru/kelas akhir: Rp 375.000)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun (siswa baru/kelas akhir: Rp 500.000)
Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin, yaitu:
- Termin 1: Januari – April
- Termin 2: Mei – Agustus
- Termin 3: September – Desember
Penerima PIP dapat mengecek status pencairan dana melalui laman SIPINTAR https://pip.kemdikbud.go.id/ dan pencairan dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud
Bagi para peserta didik yang ingin mengetahui statusnya sebagai penerima PIP Kemendikbud, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman SIPINTAR https://pip.kemdikbud.go.id/
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi jawaban Captcha
- Klik “Cek Penerima PIP”
Informasi mengenai status penerima, termasuk nominal dan tanggal pencairan dana, akan ditampilkan pada layar.
Kategori Penerima PIP Kemendikbud
Program PIP Kemendikbud menjangkau dua kategori penerima, yaitu:
- Peserta didik yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos: Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan atau berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Informasi mengenai DTKS dapat diakses melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Peserta didik laik PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah: Pihak sekolah akan menandai status laik PIP di Dapodik dan Dinas Pendidikan akan mengusulkan nama tersebut kepada Puslapdik berdasarkan data yang ada.
Jadwal Pencairan PIP 2024
Pencairan dana PIP 2024 dilakukan dalam tiga termin, yaitu:
- Termin 1: Sudah berlangsung sejak Januari – April 2024
- Termin 2: Masih berlangsung di bulan Juni 2024 (Mei – Agustus)
- Termin 3: Akan diberikan pada bulan September – Desember 2024
Baca juga : Jejak Sejarah dan Arti Penting Hari Anti Korupsi Internasional 9 Desember 2023
Informasi Penting bagi Penerima PIP Kemendikbud
- Pastikan data diri Anda (NIK dan NISN) sudah valid dan sesuai dengan data di Dapodik.
- Jika Anda merasa berhak menerima PIP namun nama Anda tidak terdaftar, segera hubungi Dinas Pendidikan di daerah Anda atau Call Center PIP Kemendikbud di nomor 177.
- Manfaatkan dana PIP sebaik mungkin untuk mendukung kelancaran proses belajar Anda.
Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Dengan memanfaatkan program ini secara optimal, diharapkan para peserta didik dari keluarga kurang mampu dapat terus belajar dan meraih cita-citanya.
Penulis : M. Akmal Millatudin