Ambang batas bebas pajak JHT diusulkan naik hingga Rp 400 juta, ini merupakan salah satu usulan yang dilayangkan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Usulan ini bertujuan untuk memberikan keuntungan lebih kepada pekerja yang telah membayar iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, ambang batas bebas pajak JHT hanya sebesar Rp 50 juta. Said Iqbal berpendapat bahwa nilai ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dan inflasi. Oleh karena itu, dia mengusulkan kenaikan ambang batas bebas pajak JHT menjadi Rp 400 juta.
Ambang batas bebas pajak JHT diusulkan naik hingga Rp 400 juta ini juga didukung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Menurut Yassierli, kenaikan ambang batas bebas pajak JHT ini akan memberikan keuntungan lebih kepada pekerja dan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Namun, kenaikan ambang batas bebas pajak JHT ini juga memerlukan pertimbangan yang matang. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kenaikan ambang batas bebas pajak JHT terhadap penerimaan negara dan keuangan negara.
Ambang batas bebas pajak JHT diusulkan naik hingga Rp 400 juta ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, perlu diingat bahwa kenaikan ambang batas bebas pajak JHT ini harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan tidak boleh membebani keuangan negara.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa ketentuan penghitungan pajak JHT bukan merupakan aturan baru, melainkan telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. DJP juga menegaskan bahwa ambang batas bebas pajak JHT diusulkan naik hingga Rp 400 juta ini harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan tidak boleh membebani keuangan negara.
Ambang batas bebas pajak JHT diusulkan naik hingga Rp 400 juta ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, perlu diingat bahwa kenaikan ambang batas bebas pajak JHT ini harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan tidak boleh membebani keuangan negara.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tengah mempelajari data peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dia mencatat, ada lebih dari 95% telah bebas Pajak Penghasilan (PPh). Dia menjelaskan, peserta dengan saldo hingga Rp 50 juta dibebaskan dari pajak. Jumlahnya sekitar 95% dari total peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan dari ambang batas bebas pajak JHT diusulkan naik hingga Rp 400 juta ini adalah bahwa kenaikan ambang batas bebas pajak JHT ini harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan tidak boleh membebani keuangan negara. Namun, kenaikan ambang batas bebas pajak JHT ini juga dapat memberikan keuntungan lebih kepada pekerja dan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.





