Begini Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Begini Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Pemilihan Umum 2024 sudah di depan mata, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024. Penting bagi seluruh warga yang memenuhi syarat untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.

Baca juga:Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Cek di Sini!

Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka dapat memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 jika alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai. Aturan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bagaimana cara mengajukan permohonan pemindahan tempat memilih? Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut, sebagaimana disarankan oleh laman resmi kpu.go.id:

  1. Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota secara langsung.
  2. Bawa bukti dukung alasan pemindahan (contohnya surat tugas jika karena tugas).
  3. KPU akan menentukan TPS di sekitar tujuan pemindahan (masuk ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  4. Pemilih akan mendapatkan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Apa persyaratan khusus untuk dapat memindahkan TPS?

  • Melakukan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  • Rawat inap di fasilitas kesehatan dengan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Terkena bencana alam.
  • Bekerja di luar domisili.
  • Keadaan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemilih yang memindahkan TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk pemilihan:

  • Calon anggota DPR jika pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  • Calon anggota DPD jika pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah ke provinsi lain atau negara.
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pemindahan tempat memilih?

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan diri kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.

Baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Campus Expo di SMAN 3 Metro

Apa yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pemindahan tempat memilih?

  • KTP-el atau KK.
  • Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet kubet